Berita Kupang
Perwakilan 6 Desa di Pulau Semau Ikut Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Kelompok Pemerhati Desa
utusan dari enam desa yang mengikuti kegiatan ini yakni Desa Bokunusan, Desa Batuinan, Desa Letbaun, Desa Uiasa dan Desa Otan, dan Desa Hansisi
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI- Perwakilan enam desa yang sudah membentuk kelompok pemerhati desa (KPD) di Pulau Semau mengikuti kegiatan sosialisasi peningkatan kapasitas.
Kegiatan tersebut berlangsung di Pantai Wisata Otan, 10 November 2022 bersama dengan Yayasan UDN.
"Pertemuan ini merupakan bentuk dan komitmen dari Program INKLUSI – Program kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Australia menuju masyarakat yang inklusif," ungkap koordinator program UDN Damaris Tnunay.
Adapun utusan dari enam desa yang mengikuti kegiatan ini yakni Desa Bokunusan, Desa Batuinan, Desa Letbaun, Desa Uiasa dan Desa Otan, dan Desa Hansisi.
Menurut Camat Semau Yoel Laitabun yang membuka secara resmi pertemuan penguatan kapasitas untuk kelompok pemerhati desa dan pemerintah desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama ini.
Sebelum pembukaan dimulai UDN mengajak peserta berdiri dan mengheningkan cipta untuk menghormati para pahlawan yang telah gugur untuk mempertahankan kehormatan RI.
Baca juga: Warga Pulau Semau Meriahkan Lomba Dayung Tradisional di Embung Desa Letbaun
Dalam sambutan Camat Yoel memberikan apresiasi kepada Program INKLUSI UDN atas inisiatif untuk mengangkat isu yang sangat menarik yaitu tentang kesetaraan gender yang disampaikan oleh UDN
Ada tiga narasumber yang berbicara dalam peningkatan kapasitas ini yakni koordinator prigram UDN Damaris Tnunay yang membawa materi kesetaraan gender.
Sementara dampak dari perkawinan anak disampaikan oleh PKBI Ady Lamuri dan materi tentang proses penanganan kasus yang disampaikan oleh Kanit PPA – Polres Kabupaten Kupang Mesak Manimoi.
Pertemuan diakhiri dengan diskusi untuk memastikan komitmen dari peserta untuk menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan kesetaraan gender.
Menurut UDN isu kesetaraan gender belum menjadi prioritas desa serta dukungan anggaran untuk proses penanganan kasus lewat ADD dan juga regulasi di desa terkait dengan Perdes Perlindungan Perempuan dan anak.
Sebab dengan adaya perdes juga dapat mengatur umur pernikahan minimal bagi calon pengantin.
Baca juga: Lantamal VII Kupang Gelar Bakti Sosial di Pulau Semau, Pemeriksaan Kesehatan Hingga Rekrutmen TNI AL
"Jika diterapkan maka akan menjadi salah satu strategi dalam mengurangi angka anak stunting di Kecamatan Semau," tegas Damaris.
Pertemuan diakhiri dengan rencana kerja bersama antara Pemerintah Desa yang dukung oleh Kelompok Pemerhati Desa bekerjasama dengan UDN.
