Tambang Ilegal
Ismail Bolong Setor Uang ke Perwira Polri Diduga Benar, Ini Daftar Nama Para Penerima
Ismail Bolong yang dikabarkan membagi-bagi uang kepada perwira polri Mabes Polri diduga benar adanya. Sebab saat ini mulai beredar nama-nama penerima.
POS-KUPANG.COM - Ismail Bolong yang dikabarkan membagi-bagi uang kepada perwira polri Mabes Polri diduga benar adanya. Sebab saat ini mulai beredar nama-nama oknum yang terima uang tersebut.
Kasus yang membelenggu Mabes Polri itu kini jadi sorotan publik. Pasalnya institusi itu didera kasus demi kasus yang mengguncang Indonesia. Kabar terbaru menyebutkan bahwa nama-nama oknum perwira polri sebagai penerima uang dari Ismail Bolong.
Bahkan bagan alur koordinasi dan penyaluran setoran dari Ismail Bolong tersebut, kini diungkap secara terang-terangan. Penambang ilegal itu menyetorkan uang dalam jumlah yang fantastis ke para oknum yang ada di Mabes Polri
Untuk diketahui, Ismail Bolong penambang ilegal batu bara di Kalimantan Timur, mengungkapkan nama-nama petinggi Polri yang menerima dana miliar rupiah darinya.
Baca juga: Ismail Bolong Dituding Cemarkan Nama Baik, Hendra Kurniawan Berencana Lapor Polisi
Versi baru kasus itu menyebutkan bahwa Kadiv Propam Irjen Pol Syahardianto ketika masih menjabat sebagai Wakil Kepala Bareskrim (wakabareskrim) ikut menerima uang tersebut.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi mengenai kasus tersebut dan perihal aliran uang kepada para petinggi Polri tersebut

Dalam kasus itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Harianto disebut terima uang Rp 6 miliar dari Ismail Bolong, namun hal itu dibantah sendiri oleh yang bersangkutan.
Dalam bantahannya itu, Ismail Bolong menyebutkan bahwa apa yang disampaikan merupakan skenario mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan.
Ismail Bolong mengaku membuat pernyataan keterlibatan Agus Andrianto lantaran dipaksa membaca pernyataan yang telah disiapkan anak buah Hendra Kurniawan.
Pada Jumat 11 November 2022, Tribun memperoleh data terbaru trentang bagan penyaluran uang dari Ismail Bolong. Dalam bagan itu disebutkan, selain Kabaresrim Agus Andrianto, ada pula nama lain yang diduga ikut menikmati hasil tambang ilegal.
Oknum tersebut adalah Kasubdit V Dittipidder Bareskrim Polri AKBP Budi Haryanto. Budi terima mulai September, Oktober dan November 2021 dengan total uang Rp 3 miliar.
Setoran Rp 3 miliar diterima Budi untuk diserahkan ke Dirtipider, Brigjen Pipit Rismanto. Uang itu kemudian diserahkan Wakabaresrim Irjen Pol Suhardianto.
Dari jumlah tersebut, Rp 800 juta diperuntukkan kunjungan kerja Kapolri ke daerah-daerah selama masa Covid-19, tahun 2020 dan 2021.
Hal yang sama dilakukan Direktorat Eksus dan Pidum. Masing-masing terima Rp 800 juta untuk keperluan uang koordinasi dan operasional kunjungan Kapolri.
Baca juga: Anak Buah Ferdy Sambo Ancam Polisikan Ismail Bolong
Ismail Bolong diketahui sudah menjalankan bisnis batu bara ilegalnya sejak masih menjadi anggota Sat Intelkam Polresta Samarinda.
Ismail Bolong menambang ilegal di wilayah Bontang dan dijual ke Tan Paulin dalam kurung waktu 2020-2021.
Dalam aktivitas itu, Ismail Bolong juga memberikan uang koordinasi kepada Polsek Marang Kayu, Polres Bontang, dan Dirrekrimsus Polda Kaltim.
Ismail Bolong juga koordinasi dengan Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri dengan cara menghadap langsung di ruang kerja.
Sebelum menghadap, Ismail Bolong difasilitasi oleh buyer PT SDAM yang berada di Kuningan Jaksel untuk mengambil uang tunai dalam bentuk rupiah.
Uang tersebut kemudian ditukar di Money Changer untuk diberikan ke Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri.
Selain Bareskrim Polri, Polda Kaltim juga disebut terima uang sogokan dari tambang ilegal.
Ia mengaku dipaksa polisi berpangkat kombes untuk membacakan teks yang sudah dibawa dari jakarta.
Ismail Bolong disebut diintervensi untuk membuat video bantahan soal pengakuan setoran uang tambang ilegal kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Polisi yang intervensi Ismail Bolong penambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur tersebut diketahui berpangkat kombes.
Hal tersebut diungkap oleh Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi, Iwan Sumule.
Iwan Sumule menyampaikan, identitas perwira Polri berpangkat Kombes itu disebut berinisial YU.
Baca juga: Pengakuan Ismail Bolong, Beda Sikap Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan, Kompolnas Turun Tangan
"ProDem mendengar informasi bahwa Anggota Bareskrim Polri berpangkat Kombes Inisial YU diduga telah melakukan upaya obstruction of justice dengan menekan Aiptu Ismail Bolong dalam kaitannya video bantahan," kata Iwan kepada wartawan, Jumat 11 November 2022.
Iwan menuturkan bahwa pihaknya juga mendengar informasi tim penyelidik Paminal Propam Polri dalam kasus dugaan penerimaan suap tambang batu bara ilegal di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, tersebut.
Kini, anggota itu telah ditahan di tempat khusus (Patsus).
Lebih lanjut, Iwan menuturkan bahwa pihaknya mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto atas dasar Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Paminal Propam.
"Karenanya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus segera membebaskan tim penyelidik Paminal Propam yang dipatsus," ungkap Iwan.
Di sisi lain, kata Iwan, ProDem mendesak Propam Polri segera menangkap Kombes YU karena telah melakukan pemaksaan terhadap pembuatan video testimoni palsu Ismail Bolong.
"Selain itu, mendalami dugaan pelanggaran lain yang berpotensi pidana yaitu penggelapan barang bukti kasus robot trading.
Bareskrim Polri adalah bagian dari Kepolisian RI yang berada di garda terdepan dalam penegakkan hukum.
Jika kepalanya saja busuk atau bisa disuap, maka kita jangan berharap penegakkan hukum yang dilakukan Kepolisian RI dapat memberikan keadilan kepada masyarakat," kata dia.
Baca juga: Ismail Bolong Jadi Sorotan Gegara Kasus Tambang Ilegal, Mabes Polri Masih Pilih Diam
Kini mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan marah lantaran tuduhan Ismail Bolong yang menyebut adanya intervensi.
Sebelumnya, Ismail Bolong menyebut Kabareskrim Polri menerima Rp 6 miliar sebagai sogokan tambang ilegal.
Namun belakangan, Ismail Bolong mengkarifikasi pernyataannya yang direkam video tersebut.
Ismail Bolong mengaku dipaksa mengaku setor sejumlah uang karena tekanan Hendra Kurniawan.
Kini Hendra Kurniawan berencana mengambil langkah hukum.
Hendra mempertimbangkan melaporkan Ismail Bolong ke polisi terkait pencemaran nama baik soal tuduhan intervensi kasus tambang ilegal.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat di sela-sela persidangan kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 10 November 2022.
"Itu fitnah dan kami sudah mempertimbangkan untuk membuat laporan polisi terkait keterangan dia (Ismail Bolong) yang telah mencemarkan nama baik dari Hendra Kurniawan," kata Henry kepada wartawan.
Baca juga: Buntut Pengakuan Ismail Bolong, Kabareskrim Bakal Diadukan ke KPK Terkait Suap Tambang Ilegal
Menurutnya, keterangan Ismail Bolong yang menuduh kliennya mengintervensi merupakan cerita orang mabuk.
Hal ini dikuatkan dengan pemeriksaan sejumlah orang yang menunjukan jika keterangan Ismail Bolong itu bohong.
"Saya hanya tanya sama pak Hendra apakah benar anda menekan Ismail Bolong untuk membuat testimoni seperti itu, Dia bilang dia gak. Kenal juga nggak," ujarnya. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS