Tambang Ilegal
Ismail Bolong Setor Uang ke Perwira Polri Diduga Benar, Ini Daftar Nama Para Penerima
Ismail Bolong yang dikabarkan membagi-bagi uang kepada perwira polri Mabes Polri diduga benar adanya. Sebab saat ini mulai beredar nama-nama penerima.
Ismail Bolong menambang ilegal di wilayah Bontang dan dijual ke Tan Paulin dalam kurung waktu 2020-2021.
Dalam aktivitas itu, Ismail Bolong juga memberikan uang koordinasi kepada Polsek Marang Kayu, Polres Bontang, dan Dirrekrimsus Polda Kaltim.
Ismail Bolong juga koordinasi dengan Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri dengan cara menghadap langsung di ruang kerja.
Sebelum menghadap, Ismail Bolong difasilitasi oleh buyer PT SDAM yang berada di Kuningan Jaksel untuk mengambil uang tunai dalam bentuk rupiah.
Uang tersebut kemudian ditukar di Money Changer untuk diberikan ke Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri.
Selain Bareskrim Polri, Polda Kaltim juga disebut terima uang sogokan dari tambang ilegal.
Ia mengaku dipaksa polisi berpangkat kombes untuk membacakan teks yang sudah dibawa dari jakarta.
Ismail Bolong disebut diintervensi untuk membuat video bantahan soal pengakuan setoran uang tambang ilegal kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Polisi yang intervensi Ismail Bolong penambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur tersebut diketahui berpangkat kombes.
Hal tersebut diungkap oleh Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi, Iwan Sumule.
Iwan Sumule menyampaikan, identitas perwira Polri berpangkat Kombes itu disebut berinisial YU.
Baca juga: Pengakuan Ismail Bolong, Beda Sikap Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan, Kompolnas Turun Tangan
"ProDem mendengar informasi bahwa Anggota Bareskrim Polri berpangkat Kombes Inisial YU diduga telah melakukan upaya obstruction of justice dengan menekan Aiptu Ismail Bolong dalam kaitannya video bantahan," kata Iwan kepada wartawan, Jumat 11 November 2022.
Iwan menuturkan bahwa pihaknya juga mendengar informasi tim penyelidik Paminal Propam Polri dalam kasus dugaan penerimaan suap tambang batu bara ilegal di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, tersebut.
Kini, anggota itu telah ditahan di tempat khusus (Patsus).
Lebih lanjut, Iwan menuturkan bahwa pihaknya mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto atas dasar Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Paminal Propam.