Berita Timor Tengah Utara

Pembangunan Rumah Layak Huni di Kelurahan Sasi Bermasalah, Upah Buruh Diduga Ditilep KMPS

tunggakan upah para pekerja bangunan yang belum dibayar oleh KMPS hingga saat ini sebesar Rp. 40. 925.000 dari total 10 unit rumah yang sudah jadi

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
POSE BERSAMA -Aliansi Mahasiswa dan Buruh Menggugat (AMBRUG) pose bersama saat menyambangi Kantor Bupati Timor Tengah Utara, Rabu 9 November 2022 

 Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pembangunan rumah layak huni pada program tekun melayani plus di Kelurahan Sasi, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dilanda persoalan.

Hal ini menyebabkan sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Buruh Menggugat (AMBRUG) Kefamenanu menyambangi Kantor Bupati TTU untuk melakukan audiens bersama Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Utara, Rabu, 9 November 2022.

Menurut Sekretaris AMBRUG Kefamenanu, Rikardus Key saat diwawancarai menjelaskan, pihaknya mendatangi Kantor Bupati Timor Tengah Utara untuk beraudiens dengan Bupati TTU dan Wakil Bupati TTU perihal upah buruh pembangunan rumah layak huni dalam Program Tenun Melayani PLUS tahun 2021 di Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU yang belum dibayar sesuai dengan jam kerjanya.

"Upah para pekerja bangunan belum dibayar lunas," ujarnya.

Audiens tersebut, kata Rikardus, menjadi salah satu upaya AMBRUG untuk mendapatkan solusi atas persoalan yang dialami para buruh bangunan.

Ia menegaskan, tunggakan upah para pekerja bangunan yang belum dibayar oleh KMPS hingga saat ini sebesar Rp. 40. 925.000 dari total 10 unit rumah yang sudah dikerjakan mereka.

Baca juga: DPRD Timor Tengah Utara Kritisi Peningkatan Anggaran Pembangunan Rumah Layak Huni

Hal senada disampaikan perwakilan buruh bangunan pembangunan rumah layak Huni di Kelurahan Sasi, bernama Valen Kefi.

Menurutnya, berbagai upaya telah ditempuh oleh para buruh bangunan untuk mencari solusi atas persoalan ini di tingkat kecamatan. Tetapi pihak KMPS belum membayar upah para buruh bangunan.

Selain itu, kata Valen, pada Bulan Oktober 2022 lalu, pihaknya juga telah mengadukan hal tersebut kepada Dinas Nakertrans Kabupaten TTU namun hingga saat ini belum menerima konfirmasi balik dari dinas terkait.

Ia menuturkan bahwa, sebagian buruh bangunan pembangunan rumah layak huni sudah gerah dengan sikap para pihak yang tidak membayar upah mereka.

"Dalam program pembangunan rumah layak huni ini kita hanya memiliki kewajiban untuk menuntaskan seluruh pekerjaan pembangunan rumah di Kelurahan Sasi," ungkapnya.

Valen mengakui bahwa, dalam audiens tersebut pihaknya tidak berhasil menemui Bupati dan Wakil Bupati TTU, karena yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Baca juga: Bupati TTU Sebut Jumlah Pembangunan Rumah Layak Huni Tahun 2022 Dikurangi

Meskipun demikian, pihaknya dijanjikan untuk bertemu Bupati TTU dan Wakil Bupati TTU pekan depan untuk membicarakan persoalan ini.

Saat dikonfirmasi Kabid Perumahan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara, Gregorius Nay menegaskan bahwa, perihal persoalan keluhan para buruh bangunan di KMPS Kelurahan Sasi sudah direspon dengan melakukan pertemuan bersama para pihak di Kantor Camat beberapa waktu lalu dengan menghadirkan Ketua KMPS di mana yang bersangkutan telah memberikan surat pernyataan di atas meterai.

Gregorius mengakui bahwa, Dinas PRKPP Kabupaten TTU telah mentransfer uang ke rekening KMPS pembangunan rumah layak huni di Kelurahan Sasi.

Lebih lanjut ditegaskan Gregorius bahwa, tanggung jawab Dinas PRKPP dalam pembangunan rumah layak huni Program Tekun Melayani PLUS tahun anggaran 2021 di Kelurahan Sasi telah tuntas.

"Kalau manajemen KMPS tidak benar maka KMPS bertanggungjawab. Karena kita tidak berkontrak dengan tukang. Kita berkontrak dengan KMPS. KMPS yang kemudian melaksanakan pekerjaan," urainya.

Meskipun tidak memiliki kaitan dengan para buruh, namun Dinas PRKPP Kabupaten TTU tetap memberikan perhatian kepada para buruh. Hal ini terbukti dengan kehadiran mereka dalam audiens tersebut guna mencari solusi atas persoalan yang dialami para buruh bangunan.

Baca juga: Anggota DPRD TTU Kritisi Oknum yang Diduga Intervensi Usulan Nama Penerima Bantuan Rumah Layak Huni

Gregorius menjelaskan, dalam surat pernyataan yang dibuat di Kantor Camat Kota Kefamenanu beberapa waktu lalu, Ketua KMPS bersedia untuk melunasi tunggakan pembayaran gaji para buruh hingga tanggal 30 September 2022.

Apabila hingga pada batas waktu yang ditentukan, ucapnya, yang bersangkutan tidak melunasi pembayaran upah maka, para buruh untuk mengambil sikap. Pasalnya dalam momentum pembuatan surat pernyataan tersebut pihak kepolisian dan beberapa pihak hadir menyaksikan penandatanganan surat itu. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved