Berita Ngada
Ketua DPD PAN Ngada Diserbu Ratusan Warga Piga I Dalam Reses Mathias Rema Esi
Ketua DPD PAN Ngada yang biasa disapa Kristo ini turun dari mobil, langsung diserbu oleh warga dengan gestur merangkul, berpelukan dan berjabat tangan
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, BAJAWA- Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional atau DPD PAN Kabupaten Ngada Kristoforus Loko diserbu ratusan warga Desa Piga I, di Kecamatan Soa, Kabupaten Ngada dalam momen reses persidangan II anggota Fraksi PAN DPRD Ngada Mathias Rema Esi (MRE) pada, Sabtu 5 November 2022 bertempat di Kantor Kepala Desa Piga I.
Ketika Ketua DPD PAN Ngada yang biasa disapa Kristo ini turun dari mobil, langsung diserbu oleh warga dengan gestur merangkul, berpelukan dan berjabat tangan dengan mantan calon Bupati Ngada paket CREDO pada Pilkada Ngada 9 desember 2020 silam.
Hal ini sebagai ungkapan tulus masyarakat kepada calon pemimpinnya yang kemarin keluar sebagai pemenang kedua atau dengan kata lain belum beruntung.
Tampak Ketua DPD PAN Ngada ini menebarkan senyum tulus kepada masyarakat, sambil bercengkrama, dan menyapa warga yang masih terekam dalam memorinya.
"Bapak mama, hari ini saya hadir kembali disini guna mendampingi reses adik saya Mathias Rema Esi. Saya juga ingin menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada kalian semua yang kemarin sudah bersama saya dalam Pilkada. Walaupun belum beruntung kita mesti tetap menyampaikan syukur kepada Tuhan karena kita masih boleh bertemu dalam keadaan sehat walafiat. Oleh karena itu, kepada kita yang kalah tidak usah terlarut dalam kesedihan yang panjang. Dan kepada yang menang, tertawala sewajarnya. Karena dalam politik yang menang bisa rasa kalah," tandas Ketua DPD PAN Ngada Kristo Loko yang terkenal dengan retorika politiknya, disambut gelora tepukan tangan masyarakat Desa Piga I yang hadir.
Dikatakan Ketua DPRD Ngada 2009-2014 ini bahwa, saat ini kalau mengikuti pemberitaan di media massa perihal pemerintah dan DPRD Ngada gagal menetapkan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Ngada tahun anggaran 2022.
Hal ini menunjukkan kegagalan pemerintah bersama DPRD periode sekarang karena menetapkan APBD Perubahan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri yaitu paling lambat 30 September, dan untuk APBD Induk 2023 paling lambat 30 November 2022.
Baca juga: Kelompok Tani Watu Ata Sampaikan Aspirasi Jalan Ekoheto-Teni Kepada DPD PAN Ngada
Sehingga, kritik Kristo kepada Pimpinan DPRD dan Bupati saat ini bahwa kalau sampai menggunakan Perbup maka, tercatat sebagai sejarah kelam sejak kabupaten Ngada berdiri pada tahun 1958.
Kepada masyarakat yang hadir, Kristo yang juga mantan anggota DPRD Ngada ini membentangkan alasan, resiko menggunakan peraturan bupati adalah pemerintah hanya boleh memanfaatkan dana rutin seperti gaji, sedangkan belanja fisik untuk pembangunan masyarakat yang sudah dibahas tidak akan dilaksanakan.
"Inilah yang saya sebut sebagai musibah pemerintahan, karena gagal melakukan konsilidasi dan sinkronisasi perencanaan keuangan daerah. Pada akhirnya masyarakat Ngada yang menjadi korban, karena tidak mendapatkan pembangunan setelah sidang perubahan". Jelas Kristo Loko yang juga jebolan Sekolah Tinggi Filsafat Katolik Ledalero ini.
Terhadap kondisi ini, sebagai Ketua DPD PAN Ngada dalam waktu dekat dirinya akan mengundang anggota Fraksi PAN guna melakukan rapat bersama partai dan menyampaikan pertanggungjawaban kepada DPD PAN Ngada, mengapa APBD Perubahan Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2022 harus menggunakan Peraturan Bupati.
"Saya tidak mau persaingan personal pucuk pimpinan DPRD dengan Bupati sampai mengorbankan kepentingan masyarakat Ngada", tegas Kristo Loko yang namanya masih didengung oleh masyarakat Ngada untuk ikut bertarung kembali dalam Pilkada Ngada 2024 mendatang.
Sementara itu, anggota DPRD Ngada Daerah Pemilihan Ngada V Kecamatan Soa, Bajawa Utara, dan Wolomeze Mathias Rema Esi mengatakan, reses merupakan kesempatan bagi wakil rakyat mempertanggungjawabkan kinerjanya usai mengikuti sidang.
Dalam setahun anggota DPRD melaksanakan tiga kali reses yaitu reses persidangan I setelah mengikuti sidang LKPJ, reses persidangan II yaitu setelah sidang APBD Perubahan, dan reses persidangan III setelah APBD induk.
Baca juga: Anggota Fraksi PAN DPRD Ngada Mathias Rema Esi Reses di Desa Nabelena-Bajawa Utara