KKB Papua

KKB Papua - TPNPB-OPM Duga Filep Karma Dieksekusi 4 Intelijen TNI di Laut

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM Sorong Samarai menduga Filep Karma tewas dibunuh intelijen TNI.

Penulis: Alfons Nedabang | Editor: Alfons Nedabang
THETPN-PBNEWS
Filep Karma bersama 4 penyelam lainnya saat berada di kapal sebelum menyelam. Tokoh pejuang kemerdekaan Papua ini meninggal dunia. TPNPB-OPM atau KKB Papua menduga Filep Karma tewas dieksekusi intelijen yang menyamar sebagai penyelam. 

Dalam bukunya, Filep Karma mengungkapkan dugaannya bahwa ada banyak mayat yang dikubur seadanya di pulau-pulau kecil dekat Biak.

Baca juga: KKB Papua - 6000 Warga Maybrat Papua Barat Mengungsi Akibat Aksi Kelompok Kriminal Bersenjata

Hingga kini, jumlah korban jiwa dalam Peristiwa Biak Berdarah 1998 belum jelas. Filep Karma serta dua adiknya, Constan dan Sari, ditangkap dan dipenjara.

Saat aparat menyerang para demonstran pada 6 Juli 1998, kaki Filep Karma tertembak peluru karet. Ketika itu, polisi menangkap 150 orang dan hanya 19 orang yang diadili, termasuk Filep Karma. Dia ditahan di Kantor Polisi Biak dari 6 Juli sampai 3 Oktober 1998.

Pada 25 Januari 1999, Pengadilan Negeri Biak menyatakan Filep bersalah atas tuduhan makar karena memimpin aksi dan pidato.

Pengadilan Biak menjatuhkan hukuman penjara 6,5 tahun, namun Filep mengajukan banding. Dia dipenjara di Biak dan belakangan dipindah ke penjara Abepura.

Dia bebas dari penjara pada 20 November 1999 dan kembali bekerja sebagai pegawai negeri untuk Pemerintahan Provinsi Papua.

Filep kembali dipenjara setelah mengorganisasi sebuah upacara peringatan 1 Desember 2004 —untuk menandakan ulang tahun kedaulatan Papua pada 1 Desember 1961.

Peristiwa ini dihadiri ratusan pelajar dan mahasiswa Papua. Mereka juga menyerukan penolakan terhadap otonomi khusus yang dinilai gagal.

Dia ditangkap lagi, mula-mula ditahan di Kantor Polisi Jayapura, kemudian diadili di pengadilan negeri Abepura.

Pada 27 Oktober 2005, Pengadilan Negeri Abepura menghukum Filep Karma dengan vonis 15 tahun penjara atas tuduhan makar.

Filep Karma bebas pada 19 November 2015, setelah menjalani masa tahanan selama 11 tahun penjara.

Dalam wawancaranya dengan BBC Indonesia seusai bebas, Filep Karma menegaskan tekadnya untuk terus memperjuangkan kemerdekaan Papua secara damai.

“Papua belum merdeka, berarti perjuangan saya belum selesai. Saya akan terus berjuang sampai Papua merdeka," kata Filep.

Dia mengatakan, untuk mewujudkan tekadnya itu ia siap untuk kembali dipenjara.

"Saya bebas dari penjara sekarang ini, sebetulnya saya masih dalam penjara, yaitu penjara besar Indonesia. Artinya saya masih terkurung dalam negara Indonesia dengan aturan-aturannya yang diskriminatif dan rasialis," tuturnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved