Berita NTT
DPRD NTT Minta Bantuan Hibah ke Yayasan Bambu Lestari Dipending
Menurut Hugo, saat pembahasan di Banggar, pihaknya telah meminta agar pemberian dana hibah ke Yayasan Bambu Lestari dipending dulu
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM,KUPANG - DPRD NTT meminta penyaluran bantuan dana Rp 1 Miliar ke Yayasan Bambu Lestari oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT harus dipending.
Karena, harus ada evaluasi atau pemeriksaan terhadap dana yang sudah diberikan sebelumnya.
Demikian disampaikan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTT, Drs. Hugo Rehi Kalembu M. Si pada Kamis 3 November 2022.
Menurut Hugo, saat pembahasan di Banggar, pihaknya telah meminta agar pemberian dana hibah ke Yayasan Bambu Lestari dipending dulu.
"Alokasi anggaran ke yayasan ini sekitar Rp 3 M lebih dan yang sudah disalurkan sebagian dan tersisa Rp 1 M. Nah, Rp 1 M ini kita minta dipending dulu, sambil diperiksa dulu," katanya.
Lebih lanjut dikatakan, sebab dalam dasar hukum pemberiannya kalau dipelajari MoU dan perjanjian kerja sama tidak ada.
Baca juga: Dinas PMD NTT Tandatangi PKS dengan Yayasan Bambu Lestari
"Nanti kita lihat sebab harus ada evaluasi terhadap dana sebelumnya," kata Hugo.
Hugo yang juga sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD NTT ini mengatakan, saat pembahasan perubahan APBD 2022, DPRD NTT sudah meminta agar bantuan dana hibah ke Yayasan Bambu Lestari itu dipending, agar diperiksa lebih dahulu.
"Boleh dianggarkan, tapi nanti ditahan dulu, kita tidak punya niat menghentikan niat baik pemerintah dalam budidaya Bambu. Kita juga tidak bisa bahwa niat baik itu kemudian menimbulkan kerugian," ujarnya.
Menurut Hugo, pihaknya mengingatkan kepada pemerintah bahwa saat ini ada istilah ,yakni Greenwhasing.
Ini adalah kegiatan pengembangan jenis tanaman tertentu dan bisa menggantikan hutan - hutan lain.
Sementara Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD NTT, Refafi Gah mengatakan, catatan kritis dari Banggar, terkait kegiatan Bambu Lestari, dipending hingga ada hasil audit secara tertentu dari BPK RI.
Baca juga: Soal Pulau Pasir, DPRD NTT Minta Perlu Ada Review dan Perundingan
"Kalau Pemprov NTT ingin kembali menganggarkan, maka catatan Banggar dilihat kembali," kata Refafi.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTT Nelson Matara.
Menurut Nelson, yang menjadi persoalan adalah kegiatan Bambu Lestari tersebut dilaksanakan oleh dua perangkat daerah, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Ada kesulitan teknis ketika dikawal komisi yang bermitra dengan dia OPD ini. Kita justru menekankan jika memang barang ini adanya di Dinas PMD, ya di Dinas PMD sehingga mudah dikontrol DPRD," kata Nelson.
Dikatakan, Banggar DPRD meminta agar pemerintah melakukan evaluasi kembali hal-hal yang menjadi catatan kritis Banggar.
Lebih lanjut, dikatakan, kegiatan Bambu Lestari itu tidak kategori emergency.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTT, Nelson O. Matara Sebut NTT Tidak Diuntungkan oleh Kondisi Geografis
"Kalau tidak emergency, kenapa tidak direncanakan secara baik oleh OPD?. Karena sudah tidak emergency, kenapa anggaran Bambu Lestari tersebut justru ada di dua OPD? Ini persoalannya.Jadi jangan heran kalau Banggar ribut kemudian merekomendasikan audit tertentu dari BPK RI," katanya.
Nelson mengatakan, DPRD NTT pasti akan melakukan fungsinya seturut perintah undang-undang.
"Jika dalam evaluasi tersebut, pemerintah sudah jalankan sesuai catatan Banggar, barulah DPRD anggarkan pada tahun anggaran 2023, namun pastinya di perubahan dan bukan di anggaran murni," ujarnya.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS