Berita NTT

Oknum Pengurus Rangkap Jabatan, PB Reformasi Minta SK PBSI Kota Kupang Ditinjau Kembali 

pihaknya menduga proses pembentukan badan pengurus PBSI Kota Kupang tidak prosedural serta pemilihan pengurus tidak dilakukan secara musyawarah

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Kuasa Hukum PB Reformasi, Dedy S. Jahapay, SH., dan Jimmy S.N Daud, SH, MH, memberikan keterangan kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 2 November 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengurus Persatuan Bulu Tangkis / PB Reformasi mendesak PBSI NTT meninjau kembali Surat Keputusan (SK) PBSI Kota Kupang, nomor: SKEP/002/PENGPROV-PBSI NTT/X/2022 pada 19 Oktober 2022.

Pasalnya SK PBSI tersebut tidak prosedural karena mengangkat oknum pengurus yang merangkap jabatan, sedangkan ketentuannya seorang pengurus tidak boleh merangkap jabatan.

Demikian penegasan Kuasa Hukum PB Reformasi, Dedy S. Jahapay, SH., dan Jimmy S.N Daud, SH, MH, Selasa  2 November 2022.

Baca juga: Jadwal Piala Dunia 2022 Qatar, Kesempatan Terakhir Cristiano Ronaldo Bela Timnas Portugal

Menurut Jahapay, setelah meneliti salinan SK PBSI Kota Kupang, pihaknya menduga proses pembentukan badan pengurus PBSI Kota Kupang tidak prosedural serta pemilihan pengurus tidak dilakukan secara musyawarah mufakat.

Jahapay menambahkan saat meneliti lampiran salinan SK dari PBSI Kota Kupang, ditemukan banyak kejanggalan, dan struktur organisasi tersebut terkesan asal tunjuk. 

"Lampiran keputusan yang ada disini, itu terkesan nama-nama yang tercantum dalam kepengurusan PBSI Kota Kupang itu hanya ditunjuk. Bukan dipilih," jelasnya.

Menurut Dedy, sebagai salah satu club yang terdaftar, PB Reformasi belum pernah memberikan rekomendasi secara kelembagaan kepada PBSI Kota Kupang terkait pembentukan badan pengurus PBSI Kota Kupang

"Satu oknum yang namanya tertera di pengurus PBSI Provinsi, ada juga di pengurus PBSI Kota Kupang. Ini kan sudah pasti melanggar ketentuan AD/ART," tegas Jahapay. 

Pihaknya merasa sangat prihatin dengan proses pembentukan badan pengurus PBSI Kota Kupang, yang terkesan hanya didasari  suka dan tidak suka, tidak menggunakan prosedur yang benar. 

Baca juga: Sea Games 2022: Intip Fasilitas Pelatnas PBSI, Penunjang Ikut Lahirkan Pebulu Tangkis Berprestasi

"Hal ini sangat sayangkan karena berdampak pada perkembangan bulu tangkit di Nusa Tenggara Timur, khususnya pada atlet bulutangkis di Kota Kupang," tegas Jahapay.

Ia menambahkan, jika permintaan pembatalan SK pengukuhan PBSI Kota Kupang tidak diindahkan, maka pihaknya akan melayangkan gugatan.

"Objeknya sudah kami dapatkan berupa SK. Dan yang pasti kami akan layangkan gugatan. Ini bukan bermaksud menghalang-halangi. Saya pikir ini adalah langkah bijak yang kami ambil," tandasnya.

Hal senada juga disampaikan, Jimmy S.N Daud, SH, MH, mengutarakan pembentukan badan pengurus PBSI Kota Kupang tidak prosedural seperti yang tertuang di dalam AD/ART Tahun 2020 pasal 14 ayat ,  bahwa untuk menghindari konflik kepentingan dan mewujudkan tata kelola yang baik, maka dilarang adanya rangkap jabatan.

"Seperti jabatan kepengurusan provinsi maupun kota itu tidak bisa rangkap jabatan. Karena ada salah satu pengurus di sini merangkap jabatan. Kalau di kota ya cukup di kota. Begitu pun sebaliknya," tandas Jimmy.

Oleh karena itu, pihaknya dengan tegas meminta Surat Keputusan (SK) pengukuhan PBSI Kota Kupang masa bakti 2022-2026 beserta lampiran susunan pengurus PBSI Kota Kupang yang ditandatangani Ketua Umum PBSI Provinsi NTT, Alexander Foenay dan Sekretaris Umum Ady Manafe agar ditinjau kembali atau dibatalkan. (CR14)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved