KKB Papua

KKB Papua - Ungkap Penyebab Kematian Filep Karma, Adrefina Karma Minta Stop Sebar Hoaks

Pihak keluarga mengungkapkan penyebab kematian tokoh Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua Filep Karma.

Penulis: Alfons Nedabang | Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR
Anak kedua Filep Karma, Adrefina Karma menyatakan ayahnya meninggal dunia karena tenggelam. Filep Karma merupakan salah satu tokoh Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua. 

Pada Juli 1998, Filep Karma merancang aksi damai di Biak dengan mengibarkan bendera Bintang Kejora. Aksi damai itu dimulai pada 4 Juli dan berakhir tragis pada 6 Juli 1998.

Human Rights Watch melaporkan, saat itu seorang sersan polisi masuk ke barisan demonstran. Karena dianggap hendak melakukan provokasi, dia dipukul dan beberapa giginya patah.

Insiden ini memicu bentrokan yang kemudian membuat tentara-tentara Indonesia menembaki demonstran.

Menurut laporan, banyak mayat dimuat ke dalam truk dan diduga dibuang ke laut dari dua kapal TNI Angkatan Laut.

Dalam bukunya, Filep Karma mengungkapkan dugaannya bahwa ada banyak mayat yang dikubur seadanya di pulau-pulau kecil dekat Biak.

Hingga kini, jumlah korban jiwa dalam Peristiwa Biak Berdarah 1998 belum jelas. Filep Karma serta dua adiknya, Constan dan Sari, ditangkap dan dipenjara.

Saat aparat menyerang para demonstran pada 6 Juli 1998, kaki Filep Karma tertembak peluru karet. Ketika itu, polisi menangkap 150 orang dan hanya 19 orang yang diadili, termasuk Filep Karma. Dia ditahan di Kantor Polisi Biak dari 6 Juli sampai 3 Oktober 1998.

Baca juga: KKB Papua - ULMWP Berduka, Mahasiswa Pengibar Bendera Bintang Fajar Meninggal Dunia

Pada 25 Januari 1999, Pengadilan Negeri Biak menyatakan Filep bersalah atas tuduhan makar karena memimpin aksi dan pidato.

Pengadilan Biak menjatuhkan hukuman penjara 6,5 tahun, namun Filep mengajukan banding. Dia dipenjara di Biak dan belakangan dipindah ke penjara Abepura.

Dia bebas dari penjara pada 20 November 1999 dan kembali bekerja sebagai pegawai negeri untuk Pemerintahan Provinsi Papua.

Filep kembali dipenjara setelah mengorganisasi sebuah upacara peringatan 1 Desember 2004 —untuk menandakan ulang tahun kedaulatan Papua pada 1 Desember 1961.

Peristiwa ini dihadiri ratusan pelajar dan mahasiswa Papua. Mereka juga menyerukan penolakan terhadap otonomi khusus yang dinilai gagal.

Dia ditangkap lagi, mula-mula ditahan di kantor polisi Jayapura, kemudian diadili di pengadilan negeri Abepura.

Pada 27 Oktober 2005, Pengadilan Negeri Abepura menghukum Filep Karma dengan vonis 15 tahun penjara atas tuduhan makar.

Filep Karma bebas pada 19 November 2015, setelah menjalani masa tahanan selama 11 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved