KKB Papua

KKB Papua - Profil Buchtar Tabuni, Ketua West Papua Council, yang Ditangkap Polresta Jayapura Kota

Buchtar Tabuni diketahui sedang menggelar rapat tanpa izin kepolisian di rumahnya sejak Sabtu 15 Oktober 2022.

Editor: Agustinus Sape
ANTARA/Novi Abdi
BUCHTAR TABUNI - Ketua West Papua Council Buchtar Tabuni saat menunggu sidang di PN Balikpapan sebelum wabah COVID-19 sampai di Kota Minyak. Tabuni kembali ditangkap dan diperiksa Polresta Jayapura Kota, Senin 17 Oktober 2022, karena menggelar rapat umum tanpa izin kepolisian. 

POS-KUPANG.COM - Polresta Jayapura Kota, Provinsi Papua, mencokok Buchtar Tabuni, ketua West Papua Council, di kediamannya kawasan Kamp Walker, Distrik Heram, Jayapura, Senin 17 Oktober 2022.

Buchtar Tabuni diketahui sedang menggelar rapat tanpa izin kepolisian di rumahnya sejak Sabtu 15 Oktober 2022.

Seperti apakah profil Buchtar Tabuni? Simak informasi yang dikutip POS-KUPANG.COM dari laman Wikipedia.org berikut ini.

Buchtar Tabuni (lahir 1980) adalah aktivis kemerdekaan Papua sekaligus ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Buchtar Tabuni belajar teknik di Makassar, Sulawesi Selatan.

Pada tahun 2008, ia membentuk International Parliamentarians for West Papua (IPWP), sebuah organisasi yang bertujuan membatalkan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA), referendum tahun 1969 yang memberikan Indonesia kedaulatan atas wilayah Papua Barat.

Ia ditahan tanggal 3 Desember 2008 di rumahnya di Sentani, Kabupaten Jayapura, karena ikut menyelenggarakan unjuk rasa 16 Oktober 2008 yang mendukung peluncuran IPWP di Parlemen Britania Raya.

Keesokan harinya, 50 demonstran berkumpul di luar kantor kepolisian Jayapura untuk menuntut pembebasannya.

Baca juga: KKB Papua - Buchtar Tabuni, Ketua West Papua Council, Dicokok Polresta Jayapura Kota

Jaksa menuntut hukuman penjara 10 tahun atas tiga tuduhan: tindakan pengkhianatan (pasal 106), provokasi (pasal 160), dan tindakan melawan negara (pasal 212).

Pengacara Buchtar menyebut kasus ini upaya untuk meredam kebebasan berbicara di Papua dan menyatakan, "Jika di luar Papua orang-orang bisa bebas berpendapat, mengapa kebebasan berpendapat masih dikekang di Papua dan dianggap pengkhianatan?"

Amnesty International menganggap Buchtar Tabuni sebagai tahanan hati nurani yang "ditahan hanya karena mengekspresikan pendapat[nya]"

Human Rights Watch juga meminta pembebasannya beserta tahanan-tahanan politik Papua non-kriminal lainnya.

Pada Januari 2011, Amnesty melaporkan bahwa Buchtar dan aktivis Papua Filep Karma telah ditransfer dari penjara Abepura ke sel isolasi di kepolisian Jayapura dan terancam mengalami penyiksaan.

Buchtar dibebaskan dari penjara tanggal 17 Agustus 2011.

Baca juga: KKB Papua - Benny Wenda Desak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Bebaskan Buchtar Tabuni

Tanggal 8 Juni 2012, Buchtar Tabuni ditangkap kembali di Jayapura karena ikut menyulut kerusuhan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved