Sidang Ferdy Sambo
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Begini Tanggapan Kuasa Hukum
Majelis Hakim menolak eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J. Begini Tanggapan Kuasa Hukum
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan akhirnya menolak seluruh Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat. Selain itu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga menolak Eksepsi Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Menanggapi penolakan Eksepsi oleh Majelis Hakim, Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengaku menghormati putusan hakim dan akan menyiapkan bukti dalam sidang pembuktian pada sidang berikutnya.
Dikutip dari Siaran Langsung Breaking News Metro TV, dalam putusannya, Majelis Hakim menyebut menolak seluruh Eksepsi keempat terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Dengan penolakan Eksepsi terebut, maka sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan pembuktian.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Bharada E Minta Maaf Bersimpuh dan Menangis di Kaki Ibunda Brigadir J
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut alasan menolak Eksepsi keempat terdakwa karena dakwaan JPU sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap.
Sementara Eksepsi Kuasa Hukum empat terdakwa dinilai tidak beralasan, tidak jelas dan tidak cermat.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah menilai ada kejadian yang tidak masuk dalam dakwaan. seperti peristiwa pelecehan seksual di Magelang.
Meski demikian, Febri Diansyah mengaku menghormati putusan hakim dan siap membuktikan dalam sidang selanjutnya.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Mental Bharada E Jelang Sidang Pembunuhan Brigadir J
Ia mengatakan, pihaknya memiliki bukti yang akan diuji di persidangan berikutnya.
Bukti tersebut seperti peristiwa Pelecehan Seksual di Magelang tanggal tanggal 7 Juli yang menurut Febri Diansyah hilang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Juga, klarifikasi Ferdy Sambo di Rumah Duren 3. "Bukti-bukti itu akan kita uji di persidangan selanjutnya. ," kata Febri Diansyah. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS