Berita Timor Tengah Utara

Seorang Pria di Timor Tengah Utara Bacok Balita dan Seorang Ibu Hingga Sekarat 

Pelaku yang sedang tersulut amarah yang tidak terkontrol kemudian menyerang korban 1 dengan melempar sebotol Oli Yamahalube

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
net
ilustrasi pembunuhan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG. COM, KEFAMENANU - Seorang ibu bernama Yofita Tefa (50) dan balita berinisial AA (2) di Desa Tasinifu, Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur sekarat dibacok seorang pria bernama Romanus Anin (30).

Aksi brutal pelaku Romanus Anin ini terjadi pada Senin, 31 Oktober 2022 sekitar pukul 18.00 Wita. Pasca dianiaya oleh pelaku, kedua korban langsung dilarikan ke Puskesmas Tasinifu untuk mendapatkan perawatan dari tim medis.

Saat dikonfirmasi, POS-KUPANG.COM, Selasa, 1 November 2022, Kapolsek Miomaffo Barat, Ipda Putu Ediarta membenarkan adanya insiden tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS : Ketua RT Tewas Dianiaya Pengantin Pria di Timor Tengah Utara

Menurutnya, kronologi kejadian bermula ketika pada Senin, 31 Oktober 2022 sekira pukul 18.00 wita, saksi Petrus Fuamuni bersama isterinya Yofita Tefa (korban ) sedang beristirahat di kamar rumahnya.

Tiba-tiba pelaku Romanus Anin datang ke rumah tersebut sembari berteriak keras memanggil nama isterinya Juliana Fuamuni.

Mendengar teriakan pelaku, korban Yofita Tefa kemudian menjawab pelaku bahwa Juliana Fuamuni ada di dalam rumah dan kemungkinan sudah tidur karena lelah.

Ia menerangkan, pelaku merasa tersinggung dengan jawaban korban kemudian membentak korban untuk diam.

Pasalnya, pelaku pelaku merasa memiliki hak terhadap istri sembari melakukan pengrusakan terhadap kursi dan meja dalam rumah korban.

Tidak hanya itu. Pelaku yang sedang tersulut amarah yang tidak terkontrol kemudian menyerang korban 1 dengan melempar sebotol Oli Yamahalube ke arah muka korban 1 dan menebaskan parang di leher bagian belakang sekaligus mengenai pipi dan daun telinga sebelah kiri korban AA yang sedang digendong korban 1.

Baca juga: Sekda TTU Beberkan Kuota PPPK Tahun 2023 Bagi Honorer di Timor Tengah Utara

Sebelum melarikan diri, pelaku hampir saja kembali menebas saksi 1 menggunakan parang yang digenggamnya namun dihalau oleh saksi 1.

Dikatakan Ipda Putu, akibat perbuatan pelaku, korban Yofita Tefa mengalami luka sabetan pada leher dengan kedalaman 3,5 cm dan panjang 8 cm, serta luka bagian dalam terdapat 8 jahitan, bagian luar luka 13 jahitan dan bengkak pada area mata bagian kiri.

Sementara korban AA mengalami luka sepanjang 1 cm dengan 1 kali jahitan. 

Pasca menerima informasi tersebut, pihak kepolisian Polsek Miomaffo Barat bergegas ke lokasi mencatat nama saksi dan melakukan himbauan Kamtibmas.

Perbuatan sadis pelaku telah dilaporkan ke Pospolsubsektor Aplal Wilayah Hukum Polsek Miomaffo Barat, Polres Timor Tengah Utara. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved