Pemilu 2024
Diskusi Pemilu Kerjasama dengan Tribun Network : Pemain Tidak Boleh Mengatur Lapangan (Bagian-1)
Direktur Polhuk Hankam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Moch Nurhasim menyoroti soal masalah daerah pemilihan jelang Pemilu 2024.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Direktur Polhuk Hankam Badan Riset dan Inovasi Nasional ( BRIN ) Moch Nurhasim menyoroti soal masalah daerah pemilihan (Dapil) jelang Pemilu 2024.
Dimana, Pemilu tidak akan bisa terlaksana jika tak ada Dapil yang ditentukan. Karena, kata Moch Nurhasim, prinsip daerah pemilihan itu diadopsi dari sebagian prinsip mayoritarian. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga dinilai berperan dalam desain penentuan Dapil.
Hal itu disampaikan Moch Nurhasim saat dialog bertajuk 'Berebut Kursi Parlemen Melalui Penataan Dapil dan Alokasi Kursi' yang dibawakan oleh Arief Budiman dan Hadar Nafis Gumay secara virtual di studio Tribun Network Jakarta, Rabu 26 Oktober 2022.
"Apakah sudah tepat atau tidak itu harus diukur dari beberapa prinsip, sebenarnya undang-undang Pemilu kan sudah ada beberapa prinsip ya, ada kesetaraan nilai suara, kemudian proporternalitasnya seperti apa, keadilan nilai ini seperti apa dan lain sebagai. Sampai dengan nanti kohesivitasnya, kompakkan, kompatibel dengan sejarah sosial dan sebagainya," kata Nurhasim.
Nurhasim pun melihat, bahwa dari situasi pendapilan yang menjadi lampiran di dalam Undang-undang, sebenarnya tidak pernah diketahui argumentasi penempatan Dapil pada saat perubahan konversi dari 2004 ke 2009.
Lalu, pada Pemilu 2014 dan 2019 dan 2024 itu, apa sebenarnya argumentasi utamanya.Pasalnya, soal Dapil bukan semata-mata membagi kursi ke daerah-daerah.
Baca juga: KPU NTT Mulai Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu
"Misalnya, untuk DPR itu misalnya 77 kemudian 80 dan sebagainya Itu bukan hanya soal itu, tetapi dia juga harus mempertimbangkan yang paling penting yang sebenarnya prinsipnya, harusnya 'pemain itu tidak boleh mengatur lapangan'," ungkap Nurhasim.
Meski begitu, Nuhasim tak menjelaskan pihak mana yang dimaksud dengan 'pemain' yang mengatur lapangan.
Namun, Arief Budiman yang merupakan mantan Ketua KPU RI periode 2017-2022 diawal diskusi menungkapkan, adanya pihak-pihak yang mencoba mengatur Dapil dengan memberikan masukan-masukan.
Padahal, menurut aturan Undang-undangan No 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah diatur bahwa penentuan Dapil merupakan kewenangan dari KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
"Ibarat lapangan sepak bola kalau pemainnya ikut mengatur lapangan maka pembagian klaster lapangannya bisa jadi bias," ucap Nurhasim.
"Oleh karena itu idealnya harus diserahkan kepada pembuat undang-undang, pelaksanaan undang-undang, wasitnya kan KPU, komisi pemilihan umum, dalam hal ini disebut sebagai lembaga yang independen ya," sambungnya.
Nurhasim juga mengungkapkan bahwa pembagian Dapil saat Pemilu belum masuk kategori ideal. Pasalnya, dari alokasi kursi yang ada saat ini belum merepersentasikan para pemilih.
Baca juga: Ombudsman RI Perwakilan NTT Berharap Pemilu 2024 Harus Ramah Disabilitas
"Karena unsur partisan itu lalu muncul. Sebagai contoh misalnya begini perdebatan tentang 15 kursi tambahan dari 560 ke 575 itu ditawar-tawakan. Daerah mana ini yang mau nambah. Akhirnya 15 yang kemudian beberapa 15 kursi itu ditambah di beberapa wilayah saja?" ungkapnya.