Pemilu 2024
Diskusi Pemilu Kerjasama dengan Tribun Network : Pemain Tidak Boleh Mengatur Lapangan (Bagian-1)
Direktur Polhuk Hankam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Moch Nurhasim menyoroti soal masalah daerah pemilihan jelang Pemilu 2024.
Maka dari itu, Nurhasim menyebut, pertimbangan-pertimbangan apakah berdasarkan pada pertimbangan yang ada di dalam undang-undang ataukah pertimbangan kepentingan politik.
Kepentingan politik yang dimaksudkan adalah kompetisi antar partai politik.
"Ini menguntungkan partai besar, partai kecil, partai menengah atau seperti apa. Jadi kalau disebut ideal atau tidak, belum. Kenapa belum, karena evaluasi secara secara apa ya kalau di dalam tata kelola itu kan sudah ada kaidah-kaidahnya di dalam menyusun daerah pemilihan, teorinya apa, yang dihindarinya seperti apa dan sebagainya Itu kan sudah ada," jelasnya.
Sementara, Direktur Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati juga menilai bahwa pemilihan Dapil bukan sekedar soal bagi-bagi arena kompetisi.
Tetapi, daerah pemilihan itu juga menjadi media representasi konstituen dengan wakilnya.
Khoirunnisa pun mencontohkan bagaimana Kota Depok di Provinsi Jawa Barat masuk ke dalam daerah pemilihan Jawa Barat VI dengan alokasi kursi 6.
Menurutnya, apakah 6 kursi yang terpilih dari Dapil Jawa Barat VI itu betul-betul merepresentasikan Depok dan Bekasi.
"Nah itu sudah mencerminkan apa ya kan, salah satu prinsip yang disampaikan sesuai dengan apa komunitas yang ada di sana. Misalnya ada wilayah-wilayah misalnya di Kalimantan ada etnis Dayat, Kutai gitu ya, itu terpresentasi tidak dengan wakilnya di daerah pemilihan itu," katanya. (tribun network/yuda)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS