Pemilu 2024
Ombudsman RI Perwakilan NTT Berharap Pemilu 2024 Harus Ramah Disabilitas
penyandang disabilitas sebagai bagian dari Warga Negara Indonesia (WNI) berhak terlibat aktif dalam politik.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemilu 2024 yang akan datang, penyelenggara harus memperhatikan agar tahapan pemilu juga ramah terhadap penyandang disabilitas.
Pasalnya, penyandang disabilitas sebagai bagian dari Warga Negara Indonesia (WNI) berhak terlibat aktif dalam politik.
Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton saat menghadiri sosialisasi Pemilu yang ramah bagi penyandang disabilitas yang digelar Bawaslu Kabupaten Kupang di Hotel Neo Aston Kupang, Senin 17 Oktober 2022.
Menurut Darius, Pemilu harus ramah bagi penyandang disabilitas, berupa pelayanan yang bisa memudahkan mereka dalam memberikan hak politiknya.
"Para penyandang disabilitas sebagai bagian dari warga negara Indonesia berhak terlibat aktif dalam politik," kata Darius.
Baca juga: Bawaslu Lembata Sosialisasi Kawal Hak Pilih Pemilih Disabilitas
Dijelaskan, pemilih penyandang disabilitas menjadi bagian penting dalam mengukur sukses tidaknya pelaksanaan Pemilu.
Karena itu, lanjutnya, kapasitas pengetahuan akan isu penyandang disabilitas, baik bagi para pelaksana, pengawas, maupun pesertanya harus terus disosialisasikan di masyarakat.
Dikatakannya, pemilih disabilitas seringkali menghadapi hambatan-hambatan yang membatasi atau mencegah akses mereka, antara lain keterbatasan dalam mengakses informasi pemilu, keterbatasan pengetahuan dalam mengakses nama-nama calon anggota legislatif.
"Kemudian tidak tersedianya sejumlah instrument teknis pemilu yang dapat menjangkau pemilih disabilitas," katanya.
Ditambahkan Darius, beberapa hal yang tidak boleh diabaikan atas aksesabilitas pemenuhan hak politik penyandang disabilitas dalam Pemilu, antara lain hak untuk didaftar guna memberikan suara, hak atas akses ke TPS, hak atas pemberian suara yang rahasia.
Baca juga: Sasar Penyandang Disabilitas, Bawaslu Timor Tengah Selatan Gelar Sosialisasi
Juga hak untuk dipilih menjadi anggota legislatif, hak atas informasi termasuk informasi tentang Pemilu dan hak untuk ikut menjadi pelaksana dalam Pemilu.
Karena itu, menurut Darius, KPUD dan Bawaslu sebagai penyelenggara harus menjadi ujung tombak pelaksanaan Pemilu yang inklusif. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS