Pulau Pasir

Bernando Seran: Klaim atas Pulau Pasir Patut Diselesaikan Melalui Mahkamah Internasional

Doktor Nando menyebut kepemilikan suatu pulau atau zona baik darat, laut dan udara bukan ditentukan status perolehan suatu wilayah.

Penulis: Paul Burin | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO BERNANDO SERAN
Bernando Seran: Klaim atas Pulau Pasir Patut Diselesaikan Melalui Mahkamah Internasional 

Ferdi memertanyakan apakah Gugusan Pulau Pasir ini pantas dan tepat disebut sebagai milik sah Australia setelah 40 tahun ketika diberikan oleh Pemerintah Inggris kepada Australia pada tahun 1933?

"Aneh. Bagaimana dari pihak Kementerian Luar Negeri dengan sangat berani menyatakan bahwa gugusan Pulau Pasir adalah  sah milik Australia. Darimana mereka dapat data tersebut? Kami minta Kementerian Luar Negeri menunjukkan kepada kami bukti yang sah soal pernyataan itu. Aneh kok yang dibela/dilindungi dan dilihat hanyalah orang Eropa saja," kata Ferdi dengan nada tinggi.

Ferdi menanyakan lagi bagaimana dengan Ama Rohi,  seorang nelayan asal Sabu yang telah menemukan dan atau berada di Gugusan Pulau Pasir sekitar 200 tahun sebelum Captain Samuel Ashmore menyinggahi wilayah tersebut. Ferdi bilang, fakta ini harus diklirkan atau diluruskan dulu. (pol)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved