Berita NTT
Bawaslu NTT Beri Sanksi Bagi KPU di 12 Kabupaten
Fakta itu, kata dia, 12 KPU Kabupaten di NTT melakukan verifikasi partai menggunakan metode online atau layanan video call.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu NTT ) memberi sanksi teguran bagi Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) di 12 Kabupaten.
"Sesuai hasil persidangan kemarin yang hasilnya kita bacakan tanggal 30 September, jadi dalam proses persidangan ada fakta-fakta yang didapati," kata Komisioner Bawaslu NTT, James Welem Ratu, Jumat 7 Oktober 2022.
Fakta itu, kata dia, 12 KPU Kabupaten di NTT melakukan verifikasi partai menggunakan metode online atau layanan video call.
Baca juga: Komisi Pemilihan Timor Leste Audiensi dengan Ketua Bawaslu RI
Dalam PKPU nomor 4 pasal 39, justru tidak mengatur penggunaan metode itu. Penggunaan video call hanya dilakukan dalam proses verifikasi faktual.
"Sehingga kami setelah memeriksa itu, kami memurus bahwa ada pelanggaran disitu sehingga kami memberikan sanksi teguran," tegas James yang didampingi ketua Bawaslu NTT, Nonato Da Purficacao Sarmento.
Untuk selanjutnya, Bawaslu NTT telah mendapat keputusan PKPU baru tentang memperbolehkan penggunaan layanan video call, akan tetapi disarankan agar penggunaan itu sebaiknya sebagai alternatif atau jalan terakhir.
Baca juga: Komisi Pemilihan Timor Leste Audiensi dengan Ketua Bawaslu RI
Baginya, perlunya proses atau kegiatan, terutama dalam verifikasi menggunakan pilihan tatap muka.
Sebagai informasi, peraturan perundang-undangan yakni Pasal 39 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sementara untuk 12 KPU itu, sebut James, yakni Kabupaten Nagekeo, Manggarai timur, Ende, Sumba Timur, Flores Timur, Alor, Sumba Tengah, Kab. Kupang, Manggarai, Manggarai Barat, TTU, dan TTS.
Untuk amar putusannya, berbunyi, menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dan memberikan teguran kepada rerlapor untuk tidak mengulangi dan/atau tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undanganan. (Fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS