Berita Belu
Bawaslu Belu Gelar Ujian Tulis Bagi 334 Calon Panwascam se-Kabupaten Belu
Pelaksanaan ujian digelar Bawaslu Belu untuk para calon Panwascam di ruang laboratorium SMKN 1 Atambua
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Belu ( Bawaslu Belu ) mengadakan ujian kepada 334 calon Panitia Pengawas Kecamatan ( Panwascam ), Jumat 14 Oktober 2022.
Pelaksanaan ujian digelar Bawaslu Belu untuk para calon Panwascam di ruang laboratorium SMKN 1 Atambua dan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test). Pantauan POS-KUPANG.COM, pelaksanaan ujian seleksi Panwascam ini menggunakan dua ruangan yang dilengkapi perangkat komputer.
Sebelum ujian dimulai, peserta mendapat arahan dari Ketua Bawaslu Belu, Andreas Parera yang kemudian memberikan penjelasan teknis dan tata tertib ujian dari petugas dilanjutkan dengan uji coba beberapa menit. Setelah uji coba, peserta mempersiapkan diri mengikuti ujian.
Baca juga: Wakil Bupati Belu Bangga Lihat Anak-Anak Belu Kreatif
Peserta dilarang membawa alat tulis dan alat komunikasi seperti HP ke dalam ruangan ujian. Waktu ujian selama 90 menit dengan jumlah soal 100.
Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera kepada POS-KUPANG.COM mengatakan, jumlah peserta ujian seleksi calon panwascam tahun ini sebanyak 334 orang atau lebih banyak dibandingkan tiga tahun lalu.
"Jumlah peserta 334 orang. Cukup banyak, hampir dua kali lipat dari tiga tahun lalu. Tapi kita usahakan selesai satu hari", kata Andre.
Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Lakafehan Belu, Pengemudi Mobil Ditahan
Menurut Andre, seluruh proses seleksi ujian CAT ini langsung dikendalikan oleh Bawaslu RI melalui operator-operator yang sudah ditunjuk di setiap Provinsi. Bawaslu kabupaten hanya bertindak sebagai tim pendukung.
Demikian pula dengan hasil ujian CAT langsung direkap oleh Bawaslu RI.
"Hasil ujian CAT terhubung langsung dengan Bawaslu RI, direkap langsung oleh RI lalu langsung menurunkan enam besar. Jadi penentuan enam besar atau enam nilai tertinggi bukan oleh Bawaslu Kabupaten tetapi Bawaslu RI. Tentu yang menentukan kelulusan itu peserta sendiri, hasil nilai mereka. Yang mengurutkan itu adalah Bawaslu RI", katanya.
Baca juga: Pemkab Belu Susun SOP Administrasi Pemerintahan dan Peta Bisnis
Lanjut Andre, Bawaslu hanya menerima daftar nama enam orang nilai tertinggi untuk diwawancarai.
"Jadi kami akan mewawancarai enam orang per kecamatan dikali 12 kecamatan yang ada sehingga ada 72 orang yang kami wawancarai", paparnya.
Menurut Andre, wawancara diberi waktu selama lima hari, 18-23 Oktober 2022. Untuk Kabupaten Belu, pelaksanaan wawancara memakan waktu sekitar 3-4 hari.
Kemudian, pleno penetapan calon terpilih untuk mendapatkan tiga orang panwascam dilakukan 25 Oktober 2022. Selanjutnya pelantikan panwascam dijadwalkan 28 Oktober 2022. (jen)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS