Seleksi PPPK Guru 2022
Kriteria Pelamar Seleksi PPPK Guru 2022, Berikut Jadwal Pendaftaran dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Seleksi PPPK Guru 2022 telah dibuka, berikut Kriteria Pelamar,Jadwal, tahapan dan dokumen yang harus disiapkan
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
1. Scan KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
2. Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah berukuran maksimal 200kb
3. Scan ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV
4. Scan transkrip nilai asli
5. Scan Sertifikat Pendidik (Serdik) asli bagi yang memiliki
6. Surat pernyataan diketik bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat saat tanggal pendaftaran
7. Melampirkan link video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas mengajar.
Sebagai informasi, bagi pendaftar penyandang disabilitas dapat menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
Bagi Anda yang hendak mengikuti Seleksi PPPK Guru 2022 segera login sscasn.bkn.go.id untuk melakukan pendaftaran. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS