Berita Sumba Timur
Bupati Sumba Timur Berkantor di Kecamatan Pandawai, Ini Agenda dan Jadwal Kegiatannya
Bupati Praing melanjutkan agenda Bupati Berkantor di Kecamatan dengan melakukan peninjauan Bendungan Kadumbul khususnya Syphon di Kilimbatu
Penulis: Ryan Nong | Editor: Eflin Rote
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Bupati Sumba Timur Drs Khristofel Praing kembali melanjutkan program Bupati Berkantor di Kecamatan.
Pada Rabu, 26 Oktober 2022, Bupati Praing di jadwal berkantor di Kecamatan Pandawai.
Berdasarkan keterangan Camat Pandawai, Dominggus Kaborang, genda Bupati Berkantor di Kecamatan Pandawai dimulai dengan peninjauan SMA Pandawai dan SMP Negeri 1 Pandawai di Kelurahan Kawangu pada pukul 08.15 Wita.
Baca juga: Program SIAP SIAGA - SWAPAR di Sumba Timur Ditutup
Selanjutnya Bupati melakukan peninjauan SMKN 1 Pandawai di Desa Palakahembi pada pukul 09.15 Wita.
Pada pukul 10.00 Wita sampai pukul 12.00 Wita, Bupati Praing dijadwalkan melantik Kepala Desa Kadumbul.
Bupati Praing melanjutkan agenda Bupati Berkantor di Kecamatan dengan melakukan peninjauan Bendungan Kadumbul khususnya Syphon di Kilimbatu pada pukul 13.00 Wita.
Pada pukul 14.00 Wita hingga pukul 15.30 Wita, Bupati meninjau lokasi ranch peternakan di Desa Maubokul serta meninjau jembatan pelangi di Desa Kambatatana.
Baca juga: Tambah Satu Kasus Baru, Total 10 Warga Sumba Timur Jalani Isolasi Mandiri Covid-19
Rangkaian Program Bupati Sumba Timur Berkantor di Kecamatan tahun 2022 telah dimulai pada pertengahan Agustus di Kecamatan Pinu Pahar. Selanjutnya pada Kamis 1 September, Bupati Praing melanjutkan rangkaian Program Bupati Berkantor di Kecamatan Kahaungu Eti.
Kepada POS-KUPANG.COM, Bupati Praing mengatakan bahwa dengan berkantor di kecamatan, dirinya dan jajaran perangkat daerah bisa bertemu langsung dengan masyarakat, meninjau langsung berbagai persoalan di kecamatan hingga desa seperti dalam bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan berbagai persoalan lainnya.
"Dan ini kita harus pastikan, kebijakan yang kita ambil pada 2023 hingga 2024, dalam merumuskan kebijakan harus menjawab berbagai persoalan riil yang dihadapi masyarakat," ujar Bupati Praing.
Bupati Praing juga menyebut dalam rangka berkantor di Kecamatan, dirinya menginstruksikan pada dinas terkait untuk melakukan pelayanan secara langsung kepada masyarakat. (Ian)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS