Opini
Opini : Kredibilitas Publik dan Kebijakan Polri Presisi
Tingkat kepercayaan publik pada lembaga Kejaksaaan Agung yaitu 63,4 persen disusul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar 58,8 persen.
Oleh : Veronika Ina Assan Boro dan Emanuel Kosat
(Peneliti Center for East Indonesian Studies, FISIP, Unika Widya Mandira)
POS-KUPANG.COM - Indikator Politik Indonesia pada bulan Agustus lalu merilis temuan survei untuk beberapa lembaga penegak hukum. Hasilnya tingkat kepercayaan publik pada lembaga Kejaksaaan Agung yaitu 63,4 persen disusul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar 58,8 persen.
Sedangkan institusi Polri sendiri tingkat kepercayaan publiknya itu 54,2 persen (turun tajam dari rilis sebelumnya jika dibandingkan Bulan April yaitu 71,6 persen). Merosotnya kredibilitas publik berbanding lurus dengan konsistensi lemahnya prinsip etis di kepolisian.
Pasca-pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdi Sambo, cs telah menyentak institusi kepolisian untuk segera melakukan pembenahan kelembagaan secara total.
Niat mereformasi itu bagus sekali sampai dikejutkan dengan peristiwa kekerasan kemanusiaan sepak bola pada 1 Oktober 2022 di Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. Boro-boro mau pembenahan Polri yang presisi malah ditunda oleh pamer arogansi aparat di lapangan.
Peletupan gas air mata sebagai sinyal ketidakmampuan aparat keamanan memberi rasa aman. Dalam menjamin rasa aman itu pertama-tama didahulukan ialah keselamatan kolektif. Maka ada cara yang mustinya jauh lebih berperikemanusiaan ketika berhadapan dengan masyarakat sipil yang “tidak dipersenjatai.”
Pikiran dan tindakan aparat hendaknya tidak boleh dikuasai oleh unsur emosi melainkan oleh hukum akal budi dan otak untuk sanggup berpikir dan bertindak sesuai sikon. Dalam tragedi kekerasan kemanusiaan Kanjuruhan aparat tidak siap bertugas, tidak cukup memproyeksikan potensi ricuh dan blunder mewujudkan spirit Polri presisi.
Baca juga: Opini : Apa Kabar Stunting di NTT?
Evaluasi kritis pada kebijakan Polri Presisi bisa kita temukan outletnya di lapangan Kanjurhan yang menunjukan aparat tidak “Prediktif” terhadap kemungkinan chaos, apalagi rivalitas dua saudara pada derbi Jatim antara Persebaya dan Arema itu bak musuh bebuyutan.
Simulasi dan mitigasi secara taktis dan strategis perlu dipersiapkan secara matang. Ini sangat mungkin sebab polisi punya kelengkapan inteligensi yang sangat canggih dan mumpuni.
Lantas, pasca insiden itu, siapa akan pasang badan untuk bertanggung jawab mendahului seluruh proses pembuktian yang berjalan. “Responsibilitas” merupakan suatu kriterium etis bahwasanya polri menunjukan rasa empatinya pada para korban.
Pada gilirannya masyarakat Indonesia bisa kembali meletakan kredibilitasnya bahwasanya seluruh proses penegakan hukum itu apakah berlangsung secara “Transparansi Berkeadilan.” Jika tidak, maka ini jadi preseden buruk Polri kelak dalam mengamankan lapangan politik 2024 dengan tingkat polarisasi lebih kompleks dari lapangan bola.
Dalam skala kinerja kepolisian di daerah, belum lama ini terjadi penembakan oleh anggota Buser Polres Belu dengan menyebabkan seorang buronan meninggal dunia di kawasan perbatasan, Belu.
Protes pun diekspresikan oleh kelompok keluarga dan kerabat dengan menggotong jenasah korban menuju kantor Polres Belu, Gedung DPRD Belu dan Gereja Katedral Atambua. Kekuranghati-hatian aparat bertindak terukur di lapangan akhirnya harus dibayar mahal dengan korban nyawa, sebelum ada proses pengadilan. Kita tidak membela kesalahan korban melarikan diri namun kalau cara pemburuan dan penyergapan dengan tidak pro pada kehidupan akan menjadi sangat berbahaya karena susunan kekerasan dan kematian pada SOP di lapangan.
Deretan insiden berdarah oleh aparat bisa dikonfirmasi dari para aktivis mahasiswa, pegiat LSM, bahkan warga sipil sendiri. Beginilah yang akan mempersulit upaya penegakan hukum sebab ada pelanggaran hukum di dalam tubuhnya sendiri dengan mengatasnamakan keadilan, ketepatan dan kemanfaatan hukum.
Baca juga: Opini : Minuman Beralkohol Tradisional Dalam Perspektif Pengembangan Ekonomi Berkearifan Lokal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/polres-flores-timur-juara-i-polres-presisi-kategori-responsibilitas.jpg)