Berita Timor Tengah Utara

Kerusakan Gedung SDN Naisunaf, Kasie Intel Kejari TTU Bongkar Peran Pihak Ketiga

Peranan penting pihak ketiga ini diketahui pasca pemeriksaan terhadap pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan kerusakan pada gedung SDN Naisunaf

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Kepala seksi (Kasi) Intel kejari Kabupaten TTU Hendrik Tiip. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG. COM, KEFAMENANU - Peranan pihak ketiga dalam pembangunan gedung Sekolah Dasar Negeri disingkat SDN Naisunaf di Desa Tautpah, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara dibongkar pihak Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara ( Kejari TTU ).

Peranan penting pihak ketiga ini diketahui pasca pemeriksaan terhadap pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan kerusakan pada gedung SDN Naisunaf yang dibangun pada tahun 2021 lalu.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara ( Kajari TTU ), Robert Jimmi Lambila, S. H,. M. H melalui Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip Senin, 24 Oktober 2022.

Hendrik menegaskan bahwa, otak dibalik pekerjaan SDN Naisunaf ini yakni pihak lain. Pihak ketiga ini, mengendalikan pekerjaan pembangunan gedung SDN Naisunaf dari sisi administrasi, keuangan dan teknis pekerjaan di lapangan.

"Dan itu kita sudah mintai keterangan dan dia sudah mengakui," urainya.

Lebih lanjut disampaikan Hendrik, dalam pemeriksaan terhadap pihak ketiga itu terkuak informasi bahwa beberapa hal yang berkaitan dengan administrasi pelelangan dibuat secara tidak benar dan diakui oleh yang bersangkutan.

Pasca menerima informasi itu, Kejari TTU telah memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan.

"Sudah kita panggil dan kita mintai klarifikasi," tukasnya.

Dikatakan Hendrik, dari hasil pemeriksaan tersebut terkuak fakta bahwa ada beberapa pekerjaan yang dibuat secara tidak benar. 

Baca juga: Pembangunan Rumah Bagi Korban Badai Seroja di Kabupaten TTU Ditargetkan Rampung Akhir Tahun 2022

Hasil tambahan terhadap pemeriksaan pekerjaan ini, ucap Hendrik, akan terang benderang setelah dilakukan pemeriksaan terhadap konsultan pengawas pekerjaan ini.

Pasca dilakukan pemeriksaan terhadap konsultan pengawas pembangunan SDN Naisunaf, lanjutnya, Kejari TTU akan mengambil sikap lanjutan atas hal ini.

"Nanti seperti apa. Nanti kita tentukan sikap. Apakah dinaikan ke Lidik ataukah seperti apa nanti kita menunggu hasil pemeriksaan dari konsultan pengawasnya," kata Hendrik. 

Kejari TTU, ucapnya, telah melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan. 

Pihak-pihak yang telah dipanggil Kejari TTU yakni; Kuasi Direktur, Pemilik Perusahaan, dan pihak ketiga pekerjaan itu. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved