Berita NTT

Ahmad Atang : Pemerintah Harus Lakukan Pendekatan Kearifan Lokal dan Dialog Terbuka Soal Besipae

pendekatan dengan legal formal, sebab pemerintah tidak bisa memiliki keabsahan karena punya sertifikat kepemilikan tanah.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ ISTIMEWA
Pengamat Kebijakan Publik NTT, Dr. Ahmad Atang, M.Si. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengamat Ilmu Politik Universitas Muhammadyah Kupang, NTT, Dr. Ahmad Atang,  M.Si menilai Pemprov NTT harus melakukan Pendekatan kearifan lokal dan dialog terbuka terkait masalah Besipae TTS.

Penegasan Pengamat Ilmu Politik Universitas Muhammadyah Kupang, NTT, Dr. Ahmad Atang,  M.Si, terkait dengan penggusuran rumah warga di lokasi Bessipae oleh Pemprov NTT.

Menurut Pengamat Ilmu Politik Universitas Muhammadyah Kupang, NTT, Dr. Ahmad Atang,  M.Si. masalah kelompok masyarakat di Desa Besipae, Kabupaten TTS itu seperti fenomena gunung es.

Baca juga: Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian Sebut NTT Lebih Cocok Ditanam Jagung dan Sorgum

Gunung Es, kata Ahmad Atang yakni tampak tenang di permukaan akan tetapi banyak hal yang belum terselesaikan antara Pemerintah dan Masyarakat, Masyarakat dan para tokoh, serta para tokoh vs tokoh lokal.

Persoalan Besipae bukan persoalan keabsahan tapi soal status dimana ada kekuatan yang saling memperebutkan lokasi tersebut antara pemerintah dengan rakyat, antara rakyat dengan rakyat, serta tokoh adat dengan masyarakat.

Ini tidak bisa melakukan pendekatan dengan legal formal, sebab pemerintah tidak bisa memiliki keabsahan karena punya sertifikat kepemilikan tanah.

Namun perlu melakukan penelusuran sejarah pengalihan hak rakyat kepada negara.

Pemerintah tidak bisa melakukan pendekatan administratif dengan pengakuan bukti legalitas sertifikat kepemilikan, tapi harus melakukan pendekatan secara kultural dan kearifan sehingga masalah ini bisa tuntas tanpa mengorbankan para pihak.

Terhadap kondisi objektif lokasi lahan Besipae, maka Pemerintah harus membuka ruang dialog dengan tokoh masyarakat dan pemerintah dengan rakyat.

Baca juga: Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma Siap Terapkan Restorasi Justice Dalam Penegakan Hukum

Sehingga ada rasa memiliki kesepahaman agar tidak ada pihak yang merasa kalah atau menang, karena selama ini Pemprov NTT mengklaim lahan di Besipae sebagai hak milik dengan bukti kepemilikan yang diakui secara formal oleh negara.

Namun masyarakat tidak merasa prosedur penyerahan kepemilikan lahan Besipae tersebut tidak melibatkan semua elemen yang memiliki lokasi tersebut hingga berdampak pada perlawanan dan konflik berkepanjangan antara masyarakat dengan pemerintah.

Pemerintah harus mengambil langkah kearifan dengan membuka dialog bersama masyarakat sehingga dapat menemukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan di Besipae.

Masyarakat jangan melihat kasus itu sebelah pihak, tapi harus pahami proses dan mekanisme yang dilakukan oleh orangtua dan keluarga di masa lalu, sebab kondisi dulu dan sekarang sudah jauh berbeda

Cara berpikir akomodatif itu harus muncul dari masyarakat Baginya pendekatan kekuasaan yang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan unsur Polri dan TNI bukan menyelesaikan masalah tapi menambah masalah baru yang menimbulkan konflik berkepanjangan. (CR14)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved