Berita NTT
Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma Siap Terapkan Restorasi Justice Dalam Penegakan Hukum
Salah satunya penyelesaian perkara, Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma berkomitmen untuk mengutamakan Restorasi Justice
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Resmi menjabat memegang tongkat komando sebagai Kapolda NTT, Irjen Pol Johanis Asadoma siap melakukan penataan Internal dalam memperkuat budaya Polri demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Polri.
Salah satunya penyelesaian perkara, Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma berkomitmen untuk mengutamakan restorasi justice sehingga tidak semua kasus harus berakhir di pengadilan.
Dalam restorasi justice, penyidik yang menangani perkara wajib mempertemukan dua belah pihak yang berperkara, kemudian menghadirkan tokoh agama, tokoh masyarakat untuk melakukan pendekatan kekeluargaan.
Tujuannya pendekatan restorasi justice agar menyelesaikan masalah sekaligus minimalisir konflik sosial yang terhadi di masyarakat.
Selain itu, penanganan perkara dapat dilakukan dalam waktu yang singkat, cepat, tepat, serta Polda NTT sangat terbuka dalam menerima kritik dan saran dari masyarakat untuk pembenahan pelayanan Institusi Polri.
Hal tersebut disampaikannya usai Acara Penyerahan Pataka "Catya Turangga Wirasakti" dari Pejabat Kapolda Lama, Irjen Pol Setyo Budiyanto kepada Pejabat Kapolda Baru, Irjen Pol Johanis Asadoma di Mapolda NTT, Jumat 21 Oktober 2022.
Baca juga: Ketua DPRD Sikka Apresiasi Irjen Pol Johanis Asadoma Dilantik Jadi Kapolda NTT
Dalam hal ini Polri sebagai pelayan masyarakat sehingga semua Personel Polri harus memiliki mempunyai jiwa melayani masyarakat dalam bidang pemeliharaan kamtibmas dan penegakan hukum.
Johni Asadoma menekankan kepada semua personel Polri yang bertugas di Polda NTT dan Polres jajaran agar menjauhi pola hidup hedonis yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.
"Saya minta semua anggota Polri wajib mengutamakan pola hidup sederhana dan menjauhi gaya hedonis karena akan menjadi sorotan masyarakat," ungkap Kapolda Asadoma.
Terhadap penegakan hukum, Kapolda Asadoma menegaskan Polda NTT dan Polres jajaran siap membuka komunikasi yang luas dengan masyarakat secara offline sehingga masyarakat dapat secara langsung datang ke kantor polisi untuk menyampaikan aspirasinya, terutama berkomunikasi terkait penanganan masalah yang belum tuntas.
Baca juga: Kapolda NTT Disambut dengan Tarian Daerah Alor dan Adat Natoni
"Institusi Polri tidak bisa memuaskan keinginan masyarakat, namun setidaknya mampu memberikan jawaban terhadap perkembangan penanganan kasus yang ditangani oleh penyidik Reserse, serta respon Polisi terhadap permasalahan, kasus yang dilaporkan oleh masyarakat," tambahnya.
Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri juga menambahkan pihaknya berkomitmen membangun profesionalitas dan kapasitas dari anggota Polri melalui penyegaran aturan UU, Aturan kepolisian, Peraturan Kapolri, Standar Operasional Prosedur, sehingga anggota memahami tugas dan prosedurnya untuk mencegah salah tindakan prosedur di lapangan sekaligus meminimalisir konflik di masyarakat.
Terhadap penyegaran dan penguatan tupoksi anggota Polri khususnya Reserse Kriminal, Polda NTT akan mengundang pakar hukum yang akan memberikan pemahaman dan penyegaran ilmu hukum yang khusus bagi penyidik kepolisian sekaligus mengundang Komnas HAM untuk menyampaikan berbagai aturan terbaru yang berkaitan dengan tupoksi kepolisian. (CR14)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS