Jumat, 29 Mei 2026

Berita Nasional

Kapolri Larang Polantas Tilang Manual Cegah Pungli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korlantas Polri untuk tidak melakukan tindak penilangan secara manual.

Tayang:
Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Ruang pemantau tilang elektronik di Dirlantas Polda NTT. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang Polantas tilang secara manual. 

Beberapa kasus yang menjadi perhatian publik di antaranya mulai dari pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Baca juga: Perkenalkan Prosedur Tilang, Kapolresta Kupang Kota Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan Berlalin

Kemudian penanganan keamanan di tragedi Kanjuruhan, dan penetapan tersangka mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra atas penyalahgunaan narkoba.

Sigit mengibaratkan institusi Polri sebagai emas yang sedang melaksanakan pemurnian untuk menjadi emas dengan kadar 24 karat. Menurutnya, terpaan masalah tersebut sebagai ujian untuk mengubah institusi Polri menjadi lebih baik.

"Ibarat emas ya, kita saat ini sedang melaksanakan pemurnian untuk menjadi emas yang berkadar 24 karat," kata Sigit. "Kita sedang diayak, kita ini sedang disaring. Harapan saya, tentunya kawan kawan masuk ke dalam bagian yang bertahan dan bisa menjadi emas 24 karat itu," ujarnya menambahkan.

Ia berharap segenap jajaran Polri termasuk ke dalam kategori emas 24 karat tersebut. Sigit meyakini bahwa anggotanya dapat melewati ujian masalah sehingga dapat menjadi polisi yang lebih baik lagi.

"Pasti suasananya kemudian menjadi tidak enak, tapi saya yakin kalau teman-teman semua, anggota saya bisa menghadapi situasi yang ada ini, yakinlah bahwa ke depan anda pantas dan tampil menjadi emas 24 karat," ucapnya. (tribun network/abd/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved