Sidang Ferdy Sambo
Sidang Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan Tebar Senyum di Pengadilan
Brigjen Hendra Kurniawan menjalani persidangan perdana dalam kasus perintangan proses penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Brigjen Hendra Kurniawan menjalani persidangan perdana dalam kasus perintangan proses penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 19 Oktober 2022. Brigjen Hendra Kurniawan hadir dipersidangan dengan mengenakan kemeja berwarna putih.
Ia sempat menebar senyum saat tiba di ruang persidangan. Jenderal polisi bintang satu ini menjadi terdakwa dalam kasus obstruction of justice.
Dalam dakwaan, terungkap bahwa Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Brigjen Hendra Kurniawan serta beberapa saksi untuk mengaburkan seluruh peristiwa yang terjadi di Magelang.
Hal itu bermula setelah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan saksi Benny Ali menghadap pimpinan terkait dengan peristiwa yang menewaskan Brigadir J.
Selepas itu, Irjen Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan kembali ke ruangan pemeriksaan Biro Provost dan langsung menemui terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam arahannya, Irjen Ferdy Sambo meminta kepada ketiga terdakwa itu untuk menyelaraskan apa yang menjadi skenarionya, yakni adanya tembak menembak.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Bharada E Berdoa Sebelum Tembak Brigadir J, Ternyata Ini Tujuannya
"Untuk menyampaikan dan menyamakan pikiran sesuai skenario yang telah dibuat sebelumnya atas peristiwa penembakan yang terjadi pada diri korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat," kata Jaksa dalam persidangan.
Irjen Ferdy Sambo lantas kembali memanggil Hendra Kurniawan, saksi Benny Ali, terdakwa lain yakni Agus Nurpatria dan saksi Harun untuk menghadapnya.
Kepada keempatnya, Irjen Ferdy Sambo meminta untuk mengabaikan seluruh peristiwa yang terjadi di Magelang, dan fokus pada kasus di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya sesuai kejadian di TKP, keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan," kata jaksa.
"Untuk kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian Duren Tiga saja. Baiknya untuk penanganan tindaklanjutnya di Paminal saja," sambungnya.
Selain itu, terungkap pula bahwa Irjen Ferdy Sambo berpesan ke terdakwa Hendra agar memastikan skenario kematian Brigadir J bisa beres.
Pernyataan ini bermula saat Chuck Putranto dan Arif Rachman Arifin melihat isi CCTV yang merekam kondisi di Duren Tiga menggunakan laptop milik Baiquni Wibowo.
Saat melihat isi CCTV tersebut, Chuck dan Arif kaget dan tidak menyangka lantaran apa yang ada dalam CCTV tidak sesuai dengan informasi kronologis kejadian tembak menembak di Duren Tiga sebagaimana yang disampaikan Ferdy Sambo.
Dalam rekaman CCTV, keduanya melihat bahwa Brigadir J masih hidup dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping, melalui taman rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Sibuk Corat Coret Gunakan Stabilo
"Mereka melihat ternyata benar bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas Ferdy Sambo. Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup, akhirnya perasaan saksi Arif Rachman Arifin sangat kaget karena tidak menyangka," ungkap Jaksa.
Setelah itu, Arif langsung menghubungi dan menjelaskan kepada terdakwa Hendra Kurniawan selaku atasan dan tim penanganan perkara Duren Tiga. Namun, Hendra menenangkan Arif.
Hendra lantas mengajak Arif untuk menemui Ferdy Sambo dan menjelaskan temuan pada CCTV. Sambo sempat mengelak dan menyatakan bahwa CCTV tersebut keliru.
Namun, tak berapa lama nada bicara Sambo meninggi dan meminta Hendra serta Arif untuk percaya kepada dirinya. Lalu, Sambo meminta Arif memusnahkan file rekaman CCTV tersebut. Ia juga berpesan kepada terdakwa Hendra Kurniawan agar mengondisikan anak buahnya serta memastikan perkara ini tidak bocor.
"Ndra (Hendra Kurniawan), kamu cek nanti itu adik-adik, pastikan semuanya beres," kata Sambo keterdakwa Hendra Kurniawan sebagaimana dalam dakwaan JPU.
Ferdy Sambo, kata Jaksa, juga sempat mengulang pesannya saat Arif dan Hendra keluar dari ruangannya."Pastikan semuanya sudah bersih," kata Sambo menegaskan.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Gestur Tubuh Mantan Kadiv Propam Jadi Sorotan
Cerita Palsu
Ferdy Sambo juga membohongi terdakwa Hendra Kurniawan soal pelecehan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi. Kebohongan itu disampaikan saat Eks Karo Paminal Mabes Polri itu tiba di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Saat itu, Ferdy Sambo memberikan pengakuan terhadap Hendra Kurniawan soal alasan mengeksekusi Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri itu mengaku istrinya telah dilecehkan oleh Brigadir J.
Pengakuan itu bermula saat terdakwa Hendra diminta datang ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dia datang sesaat insiden penembakan terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.22 WIB.
Saat itu, Ferdy Sambo berniat menutupi fakta kejadian sebenarnya seusai mengeksekusi Brigadir J. Karena itu, dia mengundang Brigjen Hendra Kurniawan untuk agar datang ke rumah dinas.
"Dimana Brigjen Hendra Kurniawan sedang berada di kolam pancing pantai indah kapuk Jakarta Utara dan meminta agar segera datang ke rumah saksi Ferdy Sambo di Komplek perumahan Polri Duren Tiga Nomor 46 RT.05 RW. 01 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan karena ada sesuatu peristiwa yang perlu dibicarakan," kata Jaksa.
Setibanya di rumah dinasnya, Hendra Kurniawan langsung bertanya perihal kejadian tersebut kepada Ferdy Sambo. Keduanya berbicara di parkiran di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Ada peristiwa apa Bang?," kata Hendra Kurniawan bertanya kepada Ferdy Sambo.
"Ada pelecehan terhadap Mbakmu," jawab Ferdy Sambo.
Kemudian, Ferdy Sambo melanjutkan ceritanya sesuai skenario yang telah direkayasa yang belum diketahui Hendra Kurniawan. Sambo bilang bahwa Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Terungkap Ajudan Todong Pistol ke Mantan Kadiv Propam
Dia menceritakan, Brigadir J panik dan keluar dari kamar karena Putri Candrawathi berteriak karena dilecehkan. Lalu, dia berpapasan dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan terlibat baku tembak.
"Terjadilah saling tembak menembak diantara mereka berdua yang mengakibatkan korban jiwa yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia ditempat kejadian, inilah cerita yang direkayasa Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan," jelas JPU.
Setelah itu, Hendra Kurniawan bertemu dengan Eks Karo Provos Mabes Polri Brigjen Benny Ali. Dia diceritakan kesaksian Putri Candrawathi soal pelecehan seksual yang dialami di Duren Tiga.
Setelah mendengar cerita dari Benny Ali, Brigjen Hendra Kurniawan mendekati sambil melihat mayat Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di bawah tangga dapur rumah dinas Ferdy Sambo.
"Tidak lama kemudian sekira pukul 19.30 WIB datang mobil ambulans dan selanjutnya jenazah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dievakuasi ke Rumah Sakit Kramat Jati yang dikawal oleh Susanto," jelas JPU.
Diketahui, dalam perkara ini Hendra Kurniawan bersama terdakwa lain didakwa melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (tribun network/yud/yat)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS