Berita NTT Hari Ini
Putusan Banding Tinus Tanaem Jaksa dan Pengacara Beda Pendapat
Saya belum bisa kasih komentar lebih lanjut, karena belum baca putusannya yang kemarin baru terima
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Jaksa Penuntut Umum masih mendalami putusan Banding pengadilan Tinggi Kupang atas terdakwa Yustinus Tanaem.
Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Kupang Pathres Mandala, Kamis 21 April 2022 mengungkapkan salinan putusan tersebut baru diterima 20 April kemarin.
Ditanya soal tanggapannya atas putusan tersebut dirinya belum bisa memberikan kepastian tindakan yang diambil nanti.
Baca juga: Kaum Ibu di Mariupol Ukraina Meminta Bantuan Paus Fransiskus
"Saya belum bisa kasih komentar lebih lanjut, karena belum baca putusannya yang kemarin baru terima," ujarnya.
Namun kata dia putusan majelis hakim PT Kupang sama seperti putusan PN Oelamasi.
Nanti setelah dirinya membaca putusan tersebut dan melaporkan ke atasannya yakni Kajari Oelamasi barulah bisa dipelajari apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.
Baca juga: Disergap Prajurit TNI, Anggota KKB Papua Ini Ngompol di Celana, Ternyata Mereka Tak Sepadan TNI
Sementara Aris Tanesi Kuasa Hukum Yustinus Tanaem menegaskan mereka sejak awal putusan PN Oelamasi sudah menerima putusan tersebut.
Namun dirinya juga belum mengetahui apakah jaksa akan mengajukan kasasi atau tidak.
"Kami hanya lihat dari jaksa saja, kalau mereka ajukan kasasi kami juga ajukan kontra memori kasasi dan permintaan kami masuh sama seperti putusan PN Oelamasi," tegasnya.(*)