Sidang Ferdy Sambo
Sidang Ferdy Sambo : Putri Candrawathi Saksikan Brigadir J Dieksekusi
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang perdana pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Saat itu, lanjut jaksa, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf yang tengah berada di lantai bawah rumah Saguling, dipanggil oleh Ferdy Sambo menggunakan handy talkie (HT) untuk naik ke lantai 2.
Ketiganya, menemui Ferdy Sambo yang kala itu sedang bersama Putri. Sambil mengucapkan terima kasih kepada ketiganya, Putri dan Sambo memberikan amplop warna putih berisi mata uang asing kepada Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dengan nilai setara Rp500 juta.
Sedangkan, Richard Eliezer diberi amplop berisi mata uang asing setara Rp1 miliar. Namun amplop-amplop tersebut diambil kembali oleh Ferdy Sambo dengan menjanjikan akan menyerahkannya pada Agustus 2022, usai kondisi aman.
Sebagai penggantinya, Ferdy Sambo memberikan handphone merek Iphone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk menggantikan handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan.
Baca juga: Ferdy Sambo Punya Jurus Baru, Terungkap dari Dakwaan jaksa, Dibeberkan Febri Diansyah
Ketiganya, menerima secara sadar dan tak menolak pemberian Ferdy Sambo dan Putri tersebut.
“Saksi Kuat Ma’ruf menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian handphone merek lphone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan oleh Ferdy Sambo bersama terdakwa Putri Candrawathi tersebut, yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf telah turut terlibat merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar jaksa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice.
Dalam kasus pertama, Ferdy Sambo didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (tribun network/yud/yat)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-Jalani-Sidang.jpg)