Sidang Ferdy Sambo
Sidang Ferdy Sambo : Putri Candrawathi Saksikan Brigadir J Dieksekusi
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang perdana pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Putri Candrawathi dihadirkan dalam persidangan untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berdasarkan pantauan, Putri Candrawathi hadir dalam persidangan menggunakan rompi tanahan kejaksaan berwarna merah dengan no 69. Tangannya pun terlihat diborgol.
Tangannya juga terlihat memegang sebuah tumpukan kertas dakwaan atas dirinya. Tiba di ruang sidang sekitar pukul 15.35 WIB, Putri kemudian diminta melepas rompi tahanan oleh pihak kejaksaan. Ia pun dipersilakan untuk duduk di kursi terdakwa.
Putri Candrawathi pun terlihat terengah-engah saat duduk di kursi persidangan. Membuka persidangan, majelis hakim pun menanyakan kondisi kesehatan istri Ferdy Sambo tersebut.
"Saudara terdakwa, sehat hari ini," tanya majelis hakim.
Putri Candarawathi pun menjawab "sehat". Namun, suaranya terdengar sangat kecil. Majelis hakim pun meminta Putri Candarawathi berbicara lebih dekat di microphone. Persidangan pun dibuka dan terbuka secara umum.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Bukan Menyesal, Putri Candrawathi Terimakasih ke Bharada E Usai Bunuh Brigadir J
JPU kemudian memulai membacakan dakwaan terhadap Putri Candrawathi. Dalam dakwaan, Putri Candrawathi disebut berada dalam posisi yang tidak jauh saat eksekusi mantan ajudan Ferdy Sambo. Kata Jaksa, bahkan posisi Putri Candrawathi saat Brigadir J ditembak hanya sekitar 3 meter.
"Sedangkan Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dengan jarak 3 meter dari jarak Yosua berdiri sebelum ditembak,” kata Jaksa.
Seusai Brigadir J dieksekusi, Putri Candrawathi seolah acuh tak acuh keluar kamar dan meninggalkan rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga. Dia pun kembali ke rumah pribadinya di Jalan Saguling III dengan diantar oleh Ricky Rizal (RR).
"Saksi Putri dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga No. 46 diantar oleh Saksi Ricky Rizal menuju ke rumah Saguling 3 No. 29," kata Jaksa.
Lebih lanjut, kata Jaksa, Putri Candrawathi juga sempat berganti pakaian sebelum kembali pulang ke Rumah Saguling, dari yang sebelumnya sweater dan celana legging, menjadi blus kemeja hijau dan celana pendek hijau bergaris hitam sekitar pukul 17.17 WIB.
Pergantian pakaian itu didasari pada alasan tertentu yang tak dibeberkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi. Hal itu terlihat ketika awal masuk ke rumah dinas Duren Tiga No.46. Awalnya, Putri Candrawathi berpakaian baju sweater warna coklat dan celana legging warna hitam.
Namun, ketika keluar dari rumah dinas Duren Tiga no. 46, Putri Candrawathi sudah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Berkemeja Batik, Dibawa Pakai Mobil Taktis
Masih dalam dakwaan, Jaksa menyatakan kalau Putri Candrawathi sejatinya memiliki 4 kali kesempatan untuk mencegah pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Namun, dia tidak mencegah niat jahat sang suami tersebut.
Jaksa mengungkapkan bahwa kesempatan pertama adalah saat Ferdy Sambo mendapatkan laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang.
Setelah itu, Sambo berupaya untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Pada saat terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan tentang skenario tersebut (penembakan), Saksi Putri Candrawathi masih ikut mendengarkan pembicaraan antara Terdakwa Ferdy Sambo dengan saksi Richard Eliezer," kata Jaksa.
Saat itu, Putri mendengar saat Richard Eliezer atau Bharada RE ditawarkan oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah pribadinya, Kompleks Polri Duren Tiga, jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
"Perihal pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga No.46 dan tidak hanya itu saja,Terdakwa Putri Candrawathi juga mendengar saksi Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'jika ada orang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman)'," kata Jaksa.
Jaksa mengungkapkan kesempatan kedua terjadi saat Putri akan berangkat ke rumah dinas. Saat itu, Putri tidak mencoba mencegah rencana jahat pembunuhan yang telah dibuat oleh Ferdy Sambo.
"Terdakwa Putri Candrawathi yang merupakan suami istri tersebut saling mengingatkan untuk mengurungkan terlaksananya niat jahat akan tetapi keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak saksi Ferdy Sambo," kata Jaksa.
Kesempatan ketiga, kata Jaksa, saat perjalanan menuju rumah dinas Duren, Putri juga tetap bungkam dan malah melanjutkan rencana jahat untuk membunuh Brigadir J.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Begini Tanggapan Febri Diansyah dan Kamaruddin Simanjuntak
Sebab, jika mengacu alasan untuk isolasi mandiri, maka asisten pribadinya Susi yang kala itu ikut ke Magelang dan ikut tes PCR, tidak diajak ke rumah dinas Duren Tiga.
"Seharusnya masih ada kesempatan bagi saksi Ricky Rizal, saksi Putri Candrawathi saksi Richard Eliezer dan saksi Kuat Maruf untuk memberitahu tentang niat dari terdakwa Ferdy Sambo yang hendak merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sehingga korban tidak ikut ke rumah dinas Duren Tiga No. 46," katanya.
Jaksa mengungkapkan kesempatan keempat adalah saat sebelum Brigadir J dieksekusi. Saat itu, Putri berada di sebuah kamar dengan jarak tiga meter dari tempat eksekusi yang dilakukan Bharada E serta Ferdy Sambo.
"Ferdy Sambo Langsung mengatakan kepada Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan "jongkok kamu!!" lalu Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata "ada apa ini?"," jelas Jaksa.
Tak hanya itu, Putri kembali tidak ada upaya untuk mencegah tewasnya Brigadir J saat diam dan membiarkan ajudannya tersebut tewas setelah diberikan tembakan terakhir oleh Ferdy Sambo di bagian kepala belakang.
"Tentang hal yang terjadi sebagaimana cerita Putri Candrawathi tentang pelecehan yang terjadi di Magelang dan bukannya malah membuat terdakwa Ferdy Sambo semudah itu menjadi marah dan emosi hingga merampas nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," jelas Jaksa.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Harap Hakim Tegakkan Keadilan
Hadiah Uang
Terdakwa Putri Candrawathi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf, usai ketiganya rampung mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf,” kata Jaksa membacakan dakwaan.
Saat itu, lanjut jaksa, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf yang tengah berada di lantai bawah rumah Saguling, dipanggil oleh Ferdy Sambo menggunakan handy talkie (HT) untuk naik ke lantai 2.
Ketiganya, menemui Ferdy Sambo yang kala itu sedang bersama Putri. Sambil mengucapkan terima kasih kepada ketiganya, Putri dan Sambo memberikan amplop warna putih berisi mata uang asing kepada Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dengan nilai setara Rp500 juta.
Sedangkan, Richard Eliezer diberi amplop berisi mata uang asing setara Rp1 miliar. Namun amplop-amplop tersebut diambil kembali oleh Ferdy Sambo dengan menjanjikan akan menyerahkannya pada Agustus 2022, usai kondisi aman.
Sebagai penggantinya, Ferdy Sambo memberikan handphone merek Iphone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk menggantikan handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan.
Baca juga: Ferdy Sambo Punya Jurus Baru, Terungkap dari Dakwaan jaksa, Dibeberkan Febri Diansyah
Ketiganya, menerima secara sadar dan tak menolak pemberian Ferdy Sambo dan Putri tersebut.
“Saksi Kuat Ma’ruf menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian handphone merek lphone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan oleh Ferdy Sambo bersama terdakwa Putri Candrawathi tersebut, yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf telah turut terlibat merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar jaksa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice.
Dalam kasus pertama, Ferdy Sambo didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (tribun network/yud/yat)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-Jalani-Sidang.jpg)