Kapolda Jatim Terjerat Narkoba

Irjen Teddy Minahasa Bersumpah Bukan Pemakai Narkoba, Mengaku Ditipu Rp 20 Miliar

Irjen Teddy Minahasa menyatakan tuduhan sebagai pemakai narkoba bermula saat dia menjalani tindakan suntik lutut, spinal, engkel kaki di Vinski Tower.

Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR
TEDDY MINAHASA - Irjen Teddy Minahasa terjerat kasus Narkoba. Mantan Kapolda Sumatera Barat yang dipromosikan menjadi Kapolda Jawa Timur ini kini berstatus tersangka. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa Putra membantah tuduhan sebagai pemakai dan pengedar Narkoba. Bantahan itu disampaikan mantan Kapolda Sumatera Barat itu melalui keterangan tertulis kepada awak media.

Dalam bantahan itu, Irjen Teddy Minahasa menyatakan tuduhan sebagai pemakai narkoba bermula saat dirinya menjalani tindakan suntik lutut, spinal dan engkel kaki di Vinski Tower sekitar pukul 19.00 WIB pada Rabu 12 Oktober 2022.

”Saya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 jam 19.00 di Vinski Tower oleh dr. Deby Vinski, dr. Langga, dr. Charles, dr. Risha, dan anastesi atau bius total oleh dr. Mahardika selama 2 jam," kata Irjen Teddy Minahasa dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com.

Keesokan harinya, Irjen Teddy Minahasa kembali melakukan tindakan perawatan akar gigi di RS Medistra. Saat itu dia kembali menjalani bius total selama 3 jam.

"Besoknya, Kamis tanggal 13 Oktober 2022 jam 10.00 saya menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS. Medistra oleh drg. Hilly Gayatri, dan tim dokter oleh RS Medistra. Juga dibius total selama 3 jam," ungkapnya.

Seusai dari RS Medistra, barulah Irjen Teddy Minahasa datang ke Propam Polri untuk mengklarifikasi tuduhan soal membantu mengedarkan narkoba di Bukittinggi. Sebelum itu dia harus menjalani tes darah dan urine terlebih dahulu.

Menurut Irjen Teddy Minahasa, tes urine inilah yang kemudian disebut menyeretnya dalam dugaan kasus pemakaian narkoba. Padahal dia masih dalam pengaruh obat bius.

Baca juga: Kapolri Benarkan Teddy Minahasa Ditangkap Terkait Peredaran Narkoba, Jabatannya Dibatalkan

"Saya langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa saya membantu mengedarkan narkoba. Kemudian jam 19.00 saya diambil sampel darah dan urine. Ya, pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba," ujarnya.

Untuk membantu lepas dari jerat hukum Irjen Teddy Minahasa menunjuk Ketua LSM antinarkoba yaitu Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat sebagai kuasa hukumnya.

Irjen Teddy Minahasa menunjuk Henry untuk mendampinginya menjalani proses hukum usai ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

Irjen Teddy Minahasa diduga mengedarkan sabu sebesar 5 kilogram yang didapatnya dari hasil barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.

Henry sendiri mengaku menerima tawaran menjadi kuasa hukum seusai didatangi istri Teddy Minahasa.

"Saya didatangi oleh istrinya Teddy Minahasa atas permintaannya Teddy supaya menemui saya, kemudian menceritakan masalahnya sekaligus meminta kesedian saya untuk menjadi advokatnya Teddy," kata Henry kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober.

Henry tak langsung mengiyakan permintaan itu. Ia terlebih dahulu menemui Irjen Teddy Minahasa membicarakan kasus yang menjerat mantan ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu.

Saat itu, Irjen Teddy Minahasa bersumpah atas nama Tuhan tidak pernah memakai narkoba. Hal itu yang kemudian mendorong Henry mau menjadi kuasa hukum jenderal bintang dua tersebut.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Polisi Terkaya, Pernah Jadi Ajudan Jusuf Kalla

"Saya ketemu, ngobrol, Irjen Teddy Minahasa mengatakan bahwa dia bukan pengguna. DIa tidak pernah menggunakan narkoba dan bersumpah demi Allah," kata Henry.

Henry berjanji tak akan membela Irjen Teddy Minahasa secara berlebihan. Dia akan membela kliennya itu secara objektif. Sebaliknya, kata Henry, ia juga bakal terus berjuang memberantas narkoba.

Meskipun, dia mengakui keputusannya itu berdampak kepada LSM yang dinaunginya tersebut. "Percayalah saya tidak akan membela keselahan TM, saya tidak akan memutihkan sesuatu yang hitam. Kemudian percayalah perjuangan saya tidak akan pernah surut," ungkapnya.

Henry sendiri mengaku telah mengenal Irjen Teddy Minahasa sejak lama. Ia menegaskan Teddy merupakan orang yang taat beribadah dan tidak mungkin berani bersumpah sembarangan.

"Bagaimana dengan pengedar, tuduhan sebagai pengedar. Dia ceritakan seperti apa yang sudah pernah beredar pernyataan statement-nya Teddy bahwa saya bukan pengedar. Dia bilang, 'Om— dia panggil saya om— kalau diliat secara formal keterangan dari Kapolres saya ini seolah-olah terlibat. Tapi cerita yang sesungguhnya seperti ini'," kata Henry.

"Nah, ini enggak perlu saya publish, enggak perlu saya ceritakan, nanti aja kita uji di persidangan," sambung pengacara senior ini.

Henry pun mempertanyakan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba. Menurut pemahaman Henry, Teddy yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat tidak akan mungkin menyuruh anggotanya mengedarkan narkoba.

"Apa yang dia ceritakan ke saya itu saya coba, saya punya akal sehat, masuk akal enggak sih, seorang Kapolda kemudian menjadi bagian menyuruh menjual [narkoba] dan sebagainya?" ujar Henry.

Terkait hubungan kliennya dengan tersangka Anita alias Linda dalam kasus dugaan peredaran narkoba ini, Henry menjelaskan Linda dihubungkan Teddy dengan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawira Negara untuk melakukan penyamaran dalam melakukan undercover buying.

Henry menyebut Linda sendiri sebelumnya pernah menipu Teddy. Linda sempat memberikan informasi palsu bahwa bakal terjadi transaksi narkoba skala besar di Selat Malaka. Saat itu Teddy mengaku rugi Rp20 miliar akibat biaya operasi ke Laut China Selatan dari kantong pribadi.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Dua Kali Mangkir, Hendak Diperiksa Terkait Kasus Narkoba

Teddy kemudian kembali dihubungi Anita soal kerja sama terkait penjualan pusaka kepada Sultan di Brunai Darussalam. Anita meminta biaya kepada dirinya sebagai operasional berangkat ke Brunai Darussalam. "Teddy beserta timnya dengan mengeluarkan biaya-biaya untuk itu melalui si perempuan [Linda] itu ternyata bohong semua," jelasnya.

Setelah itu Linda kembali mengajak Teddy bekerja sama dalam melakukan undercover, namun ditolak. Teddy kemudian mengarahkan Linda kepada AKBP Doddy.

"Di situ Teddy ngomong, kamu hubungi Kapolres Bukittinggi, itu barang sudah disisihkan, bukan baru disisihkan, karena mau transaksi sama si orang itu sama si perempuan itu, karena dia ingat, oh iya ada penyisihan barang bukti yang di Polres Bukittinggi," jelas dia.

Dalam pengakuannya Teddy mengatakan tujuannya mengenal Linda dengan Kapolres Kota Bukittinggi untuk menangkap perempuan itu. Teddy berniat membalas dendam karena pernah ditipu soal operasi di Laut China Selatan.

Henry mengakui secara formal kliennya memang terlibat dan mengetahui peredaran narkoba hasil sitaan Polda Sumatera Barat. Namun, kata dia, tak semua isu dan pemberitaan yang beredar mengenai keterlibatan Teddy benar.

"Dia memang terlibat dalam tanda kutip. Dia mengetahui, tapi tidak 100 persen seperti apa yang diceritakan yang beredar di publik," kata Henry.

Menurut Henry, Teddy meminta narkoba hasil sitaan yang hanya beredar di wilayah hukum Teddy di Sumatera Barat. Namun, Kapolres justru melakukan transaksi dengan pihak luar dan beredar di Jakarta.

"Si kapolres ini malah ke Jakarta, loh dia kok dari situ ke Jakarta, ini kan di luar wilayah hukum saya, bikin kita tidak bisa berbuat apa-apa," kata Henry menirukan ucapan Teddy.

Henry juga membantah Teddy menerima uang hasil penjualan narkoba mencapai ratusan ribu dollar. Menurutnya, Teddy juga telah bersumpah membantah keterangan tersebut.

Dia meyakini keterangan Teddy, sebab ia telah mengenal kliennya tersebut sejak berpangkat AKP. "Kenapa saya percaya dengan sumpahnya, saya kenal Teddy Minahasa sejak dia pangkat AKP saya tau dia orang yang taat beribadah," katanya.

Kini Irjen Teddy Minahasa, Linda, dan AKBP Doddy, bersama para pelaku lainnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsidair Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun. (tribun network/igm/fal/mat/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved