Berita NTT

Dosen Undana Kupang, DR. Feliks Tans Kecewa dengan Pelayanan Bea Cukai Atambua

Sayangnya, sebagian dari oleh-oleh itu diminta oleh petugas untuk dihancurkan dengan alasan yang kami bawa melebihi ketentuan

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Dosen Undana Kupang, DR. Feliks Tans Kecewa dengan Pelayanan Bea Cukai Atambua
POS-KUPANG.COM/DOK ISTIMEWA
Prof.Feliks Tan

Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas

POS-KUPANG. COM, ATAMBUA - Dosen Undana, DR. Tans Feliks mengungkapkan kekecewaan terhadap layanan Kantor Bea Cukai Atambua di PLBN Motaain. 

Pasalnya, oleh-oleh khas Timor Leste yang mereka bawa berupa satu botol anggur diminta oleh petugas Bea cukai untuk dihancurkan karena alasan melebihi ketentuan. 

"Pada tanggal 16 Oktober, 2022, kami, penulis dan beberapa akademisi Undana, pulang dari Negara Demokratik Timor Leste (Tiles) via darat ke Kupang setelah menjalankan tugas kenegaraan di sana.

Baca juga: Ombudsman RI Perwakilan NTT Berharap Pemilu 2024 Harus Ramah Disabilitas

Sebagai Wakil Pemerintah Tiles, "host", yang baik,  teman-teman kami di Tiles memberikan kami, Pimpinan Undana, termasuk saya selaku Direktur Program Pascasarjana, oleh-oleh, antara lain, anggur khas Tiles dalam kemasan botol seperti dalam gambar. 

Sayangnya, sebagian dari oleh-oleh itu diminta oleh petugas untuk dihancurkan dengan alasan yang kami bawa melebihi ketentuan", ungkap Feliks dalam surat pembaca yang dikirim ke Redaksi Pos Kupang. Com, Senin 17 Oktober 2022.

Feliks mengatakan, sesuai ketentuan sebagaimana dijelaskan petugas Bea Cukai yang bertugas di PLBN Motaain bahwa setiap orang yang pulang dari Timor Leste hanya boleh membawa satu liter anggur ke Indonesia.

Oleh karena itu, empat botol anggur yang sesuai ketentuan diizinkan masuk ke Indonesia sedangkan satu botol lainnya yang ukuran lebih dari satu liter diminta untuk dihancurkan. 

Lanjut Feliks, ia bersama rekan dosen menolak untuk menghancurkan dan membuang isinya karena beberapa alasan antara lain, ole ole itu adalah pemberian tulus dari host atau tamu mereka di Timor Leste. Secara etis, menghancurkan pemberian orang tidak baik sama sekali. 

Baca juga: OJK NTT Sebut Bank NTT Butuh Rp 900 Miliar Untuk Modal Inti Minimum

"Kami menolak menghancurkan botol itu dan membuang isinya dengan beberapa alasan berikut.  Pertama, oleh-oleh itu berian tulus dari "host" kami untuk kami. Secara etis, menghancurkan berian orang tidak baik sama sekali.  Nilai-nilai Pancasila, setahu saya, juga tidak seperti itu", katanya. 
   

"Kedua, sesuai dengan informasi yang kami dapat dari sumber yang terpercaya, yang dilarang adalah bawaan anggur yang jumlahnya lebih dari satu botol seperti pada gambar itu, bukan lebih dari satu liter per orang.  Artinya, saya boleh bawa satu  botol itu.  Titik.  Kalau lebih daripada satu, baru dilarang", sambungnya. 

"Ketiga, jika aturannya adalah bahwa orang yang pulang dari Tiles hanya boleh bawah satu liter anggur per orang, kami sangat menyesal mengapa aturan itu tidak diinformasikan kepada kami ketika kami lapor diri ketika mau ke Dili.  Mengapa informasi penting itu tidak disampaikan kepada Bagian Imigrasi yang letaknya masih satu atap, yaitu di Pos Lintas Batas Negara Motaain, untuk diberikan dalam bentuk pesan WA atau “leaflet” kecil kepada kami dan semua orang yang bepergian ke luar negeri?  Apakah karena Anda dari kementerian yang berbeda?   Di sini ada kesan, seolah-olah kami dibiarkan membawa “tidak sesuai dengan aturan” supaya lebihnya untuk oknum tertentu yang bermain di air keruh.  Kesan seperti itu muncul ketika kabar penahanan sebotol anggur itu mengviral.  Ada yang menyesalkan mengapa tidak menghubungi mereka karena mereka “punya koneksi” di sana. Moga-moga kesan ini salah", ungkap Feliks. 

 Keempat, jika aturan itu benar, artinya ada aturan seperti itu, yaitu hanya boleh bawah paling banyak satu liter, atau ada yang mengatakan boleh 2,5 liter anggur, per orang, aturan itu salah. Aturan yang salah, tentu, harus dilawan supaya dia diubah menjadi aturan yang benar dan, karena itu, tidak merugikan siapapun atau apapun.  

Mengapa itu aturan salah? Pertama, dia melabrak kebajikan lokal.  Berian tulus orang dibalas dengan hinaan. Menghancurkan sebuah berian tulus orang, sebuah hinaan, bukan?  Kedua, yang menerima berian itu juga tidak etis jika harus menolak dengan menyatakan, misalnya, "Tolong jangan isi botol secara penuh; isi 1/5-nya saja."

Juga aneh, apa beda satu berian berisi lebih dari satu liter dengan kemasan seindah botol itu? Apakah Indonesia akan rugi besar jika oleh-oleh seindah botol itu masuk Indonesia, misalnya, akan ada kerusuhan masal, penyakit menular sekelas Covid-19, dan lain sebagainya?  Tidak, bukan?

Kalau yang ditakutkan, misalnya, dampaknya yang besar seperti penyebaran penyakit dan lain sebagainya, itu harus berdasarkan pemeriksaan laboratorium dan bukan berdasarkan jumlahnya, bukan?

Membawa satu sloki anggur yang penuh dengan sumber “penyakit” jauh lebih berbahaya daripada satu barel yang bersih dari sumber penyakit, bukan?

Saran kami untuk petugas, kiranya dalam  menerapkan sebuah aturan, hal-hal ontologis, epistemologis, dan aksiologis seperti yang kami uraikan di atas perlu diperhatikan.

Menjawab pertanyaan seperti apakah dengan akademisi bawa botol itu dan isinya ke Indonesia sebagai berian dari sahabat baik mereka, Indonesia akan hancur lebur karena, misalnya, penyakit menyebar di mana-mana sebagai akibatnya.

Jika jawabannya, tidak, jangan buang energi secara tidak perlu untuk melarang orang membawa botol.  Hanya orang yang cerdas yang bisa berpikir dan bertindak secara filosofis seperti itu.

Jadi, kiranya Indonesia menempatkan petugas di perbatasan orang cerdas yang bisa berfikir filosofis seperti itu, walaupun ada kesan melanggar aturan.  Sebab aturan yang salah boleh dilanggar. 

Siapa bilang tidak? Terima kasih kepada "Pos Kupang" atas penerbitan surat ini untuk kebaikan kita bersama, Indonesia dan negara tetangga kita.
Kupang, 17 Oktober, 2022

Kepala Bea Cukai Atambua, I Made Aryana ketika dikonfirmasi Pos Kupang. Com, Senin 17 Oktober 2022 malam mengatakan, petugas Bea Cukai sudah melakukan tugas sesuai ketentuan. 

Barang minuman dari luar negeri diizinkan masuk ke Indonesia hanya satu liter. Kelebihannya dihancurkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 188/2010.

"Memang ketentuan seperti itu. Satu liter saja. Yang lebihnya harus dimusnahkan. Silahkan kalau mau dimusnahkan degan cara apa pun, yang penting mereka yang lakukan, kami terima. Sebenarnya ada tempat untuk dimusnahkan. Atau pun dia buka, dia minum di sana. Kami ada kebijakan itu kalau mau minum yang kelebihan itu di sana, bisa", kata Made. 

Lanjut Made, aturan tersebut sudah lama diterapkan hanya mungkin pelintas belum mengetahuinya. Bea Cukai juga sudah mensosialisasikan aturan itu kepada masyarakat lewat berbagai media informasi seperti media sosial Bea Cukai

Menurut Made, petugas sudah melaksanakan tugas sesuai ketentuan sehingga pelintas harus memahaminya. 

"Kalau kami menerapkan aturan harus bisa dipahami bahwa itu sudah dari dulu. Hanya boleh bawa satu liter. Entah ia dapatkan dari pemberian, beli sendiri, tetap sama perlakuannya. Ngga ada ketentuan kalau dia diberikan ole-ole bisa melebihi satu liter, tidak ada ketemuan seperti itu, perlakuannya sama", paparnya. 

Kepala Bea Cukai menambahkan, petugas sudah menjalankan tugas sesuai ketentuan dan bila ada keluhan masuk, maka pihaknya akan menangani keluhan tersebut. 

"Kita sudah memang teguh integritas di tapal batas. Karena sudah ada keluhan, yah kami akan tangan keluhan dari pak dosen. Kalau berkenan, bisa berkunjung ke kami, kami selalu terbuka", katanya. (jen). 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved