Berita Timor Tengah Selatan

Persoalan Besipae Timor Tengah Selatan Belum Selesai, ITA PKK Minta Pemprov NTT Duduk Bersama 

Kehadiran Kelompok ITA PKK dipimpin oleh Nikodemus Manao itu, mendatangi lokasi pengerjaan Instalasi peternakan dan melakukan penghadangan

Editor: Edi Hayong
POS KUPANG.COM/ ADRIANUS DINI
AKSI PROTES - Warga Besipae yang tergabung dalam Kelompok ITA PKK menggelar aksi protes di Instalasi Peternakan Dusun III Besipae, Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS, Jumat 14 Oktober 2022 sekitar Pukul 12.00 Wita 

Bersama Camat setempat, mereka memberikan tiga tuntutan agara diteruskan ke pihak Provinsi. Adapun tiga tuntutan yang dimaksud sebagai berikut.

Pertama, harus ada penyelesaian persoalan baru proyeknya bisa berjalan.

Kedua, terkait legalitas tanah yang sementara ditempati masyarakat. Masyarakat butuh status tanah yang jelas, setelah digusur dan direlokasi ke tempat yang sementara ditempati itu status tanahnya harus jelas.

Ketiga, di lahan tersebut ada dua sertifikat yaitu sertifikat kehutanan dan peternakan.

Baca juga: Camat Amanuban Selatan Bangga Besipae Jadi Lokasi Pelantikan Penjabat Bupati

Nikodemus meminta agar pihak terkait harus menunjukan letak batas. 

"Kehutanan dari mana ke mana dan peternakan dari mana ke mana," pintanya.

"Tiga poin itu yang saya sampaikan kepada pak camat dan pak camat bilang dia teruskan ke pihak provinsi," terangnya.

"Sesudah itu saya bilang kepada pak camat supaya pengerjaan kandang itu dihentikan dulu sampai tuntutan kami terjawab. Kalau ada jawaban silakan kerjakan proyek itu, tetapi kalau tidak ada, pekerjaan itu dihentikan," ungkapnya.

"Kalau pihak provinsi tidak menjawab tiga tuntutan kami ini, maka kami minta pihak Provinsi jika merasa memiliki bukti berupa sertifikat atau berupa apa saja atas status tanah ini lapor kami ke pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian, karena kami seolah-olah menyerobot lahan provinsi. Karena itu, mereka harus lapor kami ke pihak berwenang supaya proses ini tetap berjalan karena kita hidup di negara hukum," tutupnya.

Baca juga: Gubernur Viktor Laiskodat Ingin PMKRI Terlibat Dalam Kegiatan TJPS dan Pengembangan BesipaE 

Secara terpisah, Camat Amanuban Selatan Yohanes Asbanu S.Pt saat dikonfirmasi Pos Kupang menyampaikan dirinya tidak dapat banyak berkomentar karena kondisi Besipae tersebut merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi NTT.

"Nanti saya kasih nomor Pak Kaban Aset Provinsi. Biar Beliau yang komentar karena kondisi Besipae itu kewenangan Provinsi," tandasnya.

Dia menjelaskan pihaknya pada tanggal 14 Oktober 2022 telah menenangkan kondisi aksi massa dan hingga sekarang situasi telah aman.

"Kemarin ketika kami Forkopimcam ke lokasi, kami menenangkan kondisi aksi protes warga dan kami bubarkan. Situasi sementara sudah aman," paparnya. (Cr12)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved