Berita Timor Tengah Selatan
Persoalan Besipae Timor Tengah Selatan Belum Selesai, ITA PKK Minta Pemprov NTT Duduk Bersama
Kehadiran Kelompok ITA PKK dipimpin oleh Nikodemus Manao itu, mendatangi lokasi pengerjaan Instalasi peternakan dan melakukan penghadangan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Warga Besipae yang tergabung dalam Kelompok ITA PKK menggelar aksi protes di Instalasi Peternakan Besipae di Dusun III Besipae, Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS, Jumat 14 Oktober 2022 sekitar Pukul 12.00 Wita.
Kehadiran Kelompok ITA PKK dipimpin oleh Nikodemus Manao itu, mendatangi lokasi pengerjaan Instalasi Peternakan Besipae dan melakukan penghadangan terhadap pengerjaan yang dimaksud dengan alasan persoalan Besipae belum selesai.
Mereka meminta agar pengerjaan pembuatan pagar dan pedok serta jalan di lokasi Instalasi Peternakan Besipae dihentikan.
Selaku perwakilan masyarakat yang menggelar aksi protes tersebut, Nikodemus Manao kepada Pos Kupang pada Sabtu 15 Oktober 2022 menyampaikan alasan aksi protes yang dilakukan.
"Kemarin kami datangi proyek yang dilakukan Dinas Peternakan NTT melalui CV Adil Karya, untuk membangun pedok di Besipae," kisahnya.
"Proyek ini mau berjalan, tetapi kami sebagai masyarakat di sini kami menolak, karena menurut kami persoalan yang ada di Besipae ini sejak beberapa tahun lalu hingga hari ini belum ada penyelesaian sehingga kami menolak pembangunan yang ada," tuturnya.
Dia meminta agar ada penyelesaian antara pemerintah provinsi dengan masyarakat setempat baru kemudian proyek tersebut dikerjakan.
"Kami bukan menolak, tetapi kami mau meminta kepada pemerintah provinsi agar seharusnya ada penyelesaian persoalan dulu baru proyek itu bisa berjalan. Hal tersebut karena di tahun 2020 terjadi persoalan besar-besaran dan waktu itu Kapolda NTT turun dan bertemu dengan masyarakat korban, beliau menganjurkan kepada masyarakat bahwa masyarakat tinggal sementara di rumah yang dibangun oleh pemprov sambil menunggu keputusan sehingga kami patuh terhadap apa yang disampaikan bapak kapolda. Namun karena keputusan itu sampai hari ini belum jalan kenapa proyeknya berjalan. Atas dasar itu kami masyarakat protes," ungkapnya kesal.
"Kemarin kami masyarakat sama-sama ke lokasi yang sementara dikerjakan. Kami pergi alat berat sementara kerja. Kami masyarakat duduk bersama dan kami minta alat berat untuk berhenti bekerja," jelasnya.
Waktu itu tambah Nikodemus, ada imbauan dari pihak Polsek Amanuban Selatan, agar mereka duduk bersama dan cari solusi bersama.
"Waktu itu pihak Polsek Amanuban Selatan, mengimbau kepada kami semua untuk duduk secara bersama-sama untuk cari solusi," tuturnya.
"Kami minta kalau kita ke sana untuk duduk bersama pekerjaan ini diberhentikan dulu. Sampai saat ini pekerjaan itu diberhentikan," imbuhnya.
Dia menjelaskan pihak- pihak yang hadir dalam duduk bersama ini di antaranya, Camat Amanuban Selatan Yohanes Asbanu S.Pt, Kapolsek Amanuban Selatan yang diwakili Bripka Cherri Tabun, Koramil 1621 05 Panite, anggota Sat Pol PP Provinsi NTT dan masyarakat ITA PKK.
Baca juga: Akhiri Masa Jabatan 2022, Rektor Undana Minta Fungsikan Kawasan Besipae
"Pada kesempatan itu saya bicarakan kira-kira solusi apa yang bisa kita tawarkan bersama, lalu bapak camat bilang ini kita sendiri jadi kami mau ambil keputusan seperti apa. kami tidak bisa ambil keputusan karena dari pihak Provinsi tidak ada," kisahnya.
Bersama Camat setempat, mereka memberikan tiga tuntutan agara diteruskan ke pihak Provinsi. Adapun tiga tuntutan yang dimaksud sebagai berikut.
Pertama, harus ada penyelesaian persoalan baru proyeknya bisa berjalan.
Kedua, terkait legalitas tanah yang sementara ditempati masyarakat. Masyarakat butuh status tanah yang jelas, setelah digusur dan direlokasi ke tempat yang sementara ditempati itu status tanahnya harus jelas.
Ketiga, di lahan tersebut ada dua sertifikat yaitu sertifikat kehutanan dan peternakan.
Baca juga: Camat Amanuban Selatan Bangga Besipae Jadi Lokasi Pelantikan Penjabat Bupati
Nikodemus meminta agar pihak terkait harus menunjukan letak batas.
"Kehutanan dari mana ke mana dan peternakan dari mana ke mana," pintanya.
"Tiga poin itu yang saya sampaikan kepada pak camat dan pak camat bilang dia teruskan ke pihak provinsi," terangnya.
"Sesudah itu saya bilang kepada pak camat supaya pengerjaan kandang itu dihentikan dulu sampai tuntutan kami terjawab. Kalau ada jawaban silakan kerjakan proyek itu, tetapi kalau tidak ada, pekerjaan itu dihentikan," ungkapnya.
"Kalau pihak provinsi tidak menjawab tiga tuntutan kami ini, maka kami minta pihak Provinsi jika merasa memiliki bukti berupa sertifikat atau berupa apa saja atas status tanah ini lapor kami ke pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian, karena kami seolah-olah menyerobot lahan provinsi. Karena itu, mereka harus lapor kami ke pihak berwenang supaya proses ini tetap berjalan karena kita hidup di negara hukum," tutupnya.
Baca juga: Gubernur Viktor Laiskodat Ingin PMKRI Terlibat Dalam Kegiatan TJPS dan Pengembangan BesipaE
Secara terpisah, Camat Amanuban Selatan Yohanes Asbanu S.Pt saat dikonfirmasi Pos Kupang menyampaikan dirinya tidak dapat banyak berkomentar karena kondisi Besipae tersebut merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi NTT.
"Nanti saya kasih nomor Pak Kaban Aset Provinsi. Biar Beliau yang komentar karena kondisi Besipae itu kewenangan Provinsi," tandasnya.
Dia menjelaskan pihaknya pada tanggal 14 Oktober 2022 telah menenangkan kondisi aksi massa dan hingga sekarang situasi telah aman.
"Kemarin ketika kami Forkopimcam ke lokasi, kami menenangkan kondisi aksi protes warga dan kami bubarkan. Situasi sementara sudah aman," paparnya. (Cr12)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS