Berita Nasional

Lukas Enembe Mangkir Karena Sakit, Kini Giliran KPK Panggil Pengelola Judi Kasino di Singapura

Lukas Enembe sampai sekarang masih mangkir dari panggilan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Pasalnya, Gubernur Papua itu dikabarkan masih sakit.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
DIPERIKSA - Ali Fikri mengatakan, Lukas Enembe sampai sekarang masih mangkir dari panggilan KPK. Meski demikian KPK telah memanggil dan memeriksa pengelola judi MBS Casino di Singapura, Defry Stalin. Dalam pemeriksaan itu, Defry dalam kapasitas sebagai saksi tersangka Lukas Enembe. 

POS-KUPANG.COM - Lukas Enembe sampai sekarang masih mangkir dari panggilan KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ). Gubernur Papua itu dikabarkan masih sakit sehingga tak bisa penuhi panggilan KPK.

Meski demikian, KPK tetap dalam komitmennya menuntaskan kasus suap dan gratifikasi Rp 1 miliar yang diduga dilakukan oleh orang nomor satu di Tanah Papua itu.

Sambil menunggu kesehatan Lukas Enembe membaik, KPK melayangkan panggilan kepada Pengelola Judi Kasino di Singapura.

Yang dipanggil untuk memberi keterangan di KPK adalah pengelola MBS Casino atau Marina Bay Sands Casino.

Baca juga: Herman Yoku Desak Presiden Jokowi Segera Tindak Lukas Enembe, Kasusnya Sudah Terlalu Lama

Hal itu diungkapkan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa 11 Oktober 2022.

Yang dipanggil dan menjalani pemeriksaan di KPK, adalah adalah Defry Stalin yang sehari-harinya sebagai Asisten Direktur MBS.

GIGIT JARI - Lukas Enembe, Gubernur Papua kini gigit jari. Pasalnya, permintaannya ke KPK agar kasus dugaan korupsi yang disangkakan padanya, diselesaikan secara adat Papua.  KPK menolak tegas permintaan itu, karena tak mau mencampuradukan urusan adat dan kasus tindak pidana.
GIGIT JARI - Lukas Enembe, Gubernur Papua kini gigit jari. Pasalnya, permintaannya ke KPK agar kasus dugaan korupsi yang disangkakan padanya, diselesaikan secara adat Papua. KPK menolak tegas permintaan itu, karena tak mau mencampuradukan urusan adat dan kasus tindak pidana. (POS-KUPANG.COM)

Pemanggilan dan pemeriksaan Defry Stalin di KPK itu, dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Lukas Enembe yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK di Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jaksel," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

"Hari ini 11 Oktober 2022 pemanggilan dan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dengan Tersangka LE," tambah Ali.

Untuk diketahui temuan PPATK mengungkap adanya setoran dari Lukas Enembe ke sejumlah kasino judi di luar negeri mencapai Rp 560 miliar.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pihak lain yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Hal itu terungkap dalam agenda pemeriksaan yang ditujukan kepada Istri dan anak Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe.

Baca juga: Lukas Enembe Direkomendasikan Segera ke Rumah Sakit, Dokter Anton Mote Ungkap Alasannya

Selain bersaksi untuk Lukas, keduanya dijadwalkan bersaksi untuk tersangka lain.

Namun keduanya juga tidak memenuhi panggilan KPK.

"Kami juga tegaskan bahwa pemanggilan terhadap anak dan istri LE ini juga untuk tersangka yang lain, bukan hanya untuk Tersangka LE," kata Ali Fikri.

Dalam perkara ini, setidaknya KPK telah mengumpulkan sejumlah alat bukti berupa keterangan para saksi yang diduga mengetahui tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Lukas Enembe.

Saksi pertama adalah Tamara Anggraeny, yang merupakan pramugari Jet Pribadi PT RDG Airlines. Dia diperiksa di gedung KPK, di Jalan Kuningan Persada, Senin 3 Oktober 2022

Tamara dikonfirmasi pengetahuannya soal penerimaan uang yang diberikan oleh Lukas Enembe ke sejumlah pihak.

KPK menelusuri aktivitas Lukas Enembe yang kerap menyewa jet pribadi dengan layanan first class.

KPK juga turut memanggil Pilot PT RDG Airlines, yakni Sri Mulyanto. Dia dicecar soal penggunaan jet pribadi yang kerap dilakukan Lukas.

Selain itu Direktur PT RDG Airlines Gibbrael Issak juga dipanggil KPK. Namun, Gibbrael tidak memenuhi panggilan KPK.

Baca juga: Lukas Enembe Terpaksa Datangkan Tiga Dokter dari Singapura Pasca Dicekal ke Luar Negeri

Dalam perkara ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK menyatakan penetapan tersangka ini dilakukan karena pihaknya telah memiliki cukup alat bukti.

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Namun Gubernur Papua tidak hadir karena mengaku sakit.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Enembe pada 7 September 2022, 2 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Lukas enembe tidak hadir. Kemudian ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 12 September 2022.

Namun, hingga panggilan kedua dilayangkan Lukas Enembe masih belum menghadiri panggilan oleh KPK.

Presiden Joko Widodo ikut bersuara soal kasus pemanggilan ini. Jokowi meminta semua pihak harus menghormati proses hukum termasuk soal panggilan KPK.

Pemanggilan Lukas Enembe membuat sebagian pemuda yang menamakan diri sebagai Solidaritas Mahasiswa dan Rakyat Papua, menggelar demonstrasi di kabupaten Manokwari, Papua Barat. Dalam aksinya, massa meminta agar Lukas Enembe tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Gubernur Papua Lukas Enembe, diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi. Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua yang bersumber dari APBD provinsi Papua sebesar RP 1 miliyar.

Lukas Enembe juga disebut memiliki tambang emas yang dikelola secara tradisional di Distrik Mamit, kabupaten Tolikara, Papua.

Baca juga: Dominikus Sorabut Bela Lukas Enembe, Kini Wajibkan Negara Bayar Denda Rp 50 Triliun

Hal tersebut disampaikan oleh Stefanus Roy Rening kuasa hukum Lukas Enembe berdasarkan pengakuan dari Gubernur. Namun, perizinan tambang emas tersebut saat ini tengah diurus dan akan langsung dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga menyatakan, hasil dari pemeriksaan mereka, Gubernur Papua Lukas Enembe juga diduga gemar berjudi.

Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang Lukas Enembe ada yang tidak wajar.

Salah satu dari 12 temuan PPATK merupakan setoran tunai dari Enembe yang diduga mengalir ke kasino judi dengan nilai 560 miliar rupiah. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved