Breaking News

Berita Nagekeo

Diduga Polres Nagekeo Lakukan Peradilan Sesat, Tim GALAK Mengadu ke IPW

Dalam pengaduan yang diberikan, Tim GALAK membeberkan fakta-fakta kejanggalan dari dua kasus tersebut di antaranya :

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK ISTIMEWA
PENGADUAN- Pengaduan diterima langsung oleh ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Polres Nagekeo diduga melakukan peradilan sesat, Tim GALAK mengadu ke  Indonesia Police Watch atau IPW

Pengaduan Indonesia Police Watch atau IPW, terkanit dengan kasus Penculikan terhadap adik perempuan advokat HAM, Greg R. Daeng yang terjadi di Kabupaten Nagekeo, NTT.

Kasus kasus Penculikan terhadap adik perempuan advokat HAM, Greg R. Daeng NTT itu, kini memasuki babak baru.

Baca juga: Irjen Johanis Asadoma Kapolda NTT, Kapolri Mutasi Kapolda Jambi, Kapolda DIY, Kapolda Sumbar

Setelah sebelum melakukan pengaduan ke beberapa Lembaga Negara seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan dan LPSK, pada jumat (14/10) petang, dengan didampingi tim Gerakan Advokasi Anti Penculikan Anak (GALAK) selaku kuasa hukumnya, Daeng melakukan pengaduan ke Indonesia Police Watch (IPW).

Pengaduan diterima langsung oleh ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.

Pengaduan ini dilakukan sehubungan dengan adanya dugaan “peradilan sesat” yang dilakukan polres Nagekeo dalam menangani 2 (dua) perkara Penculikan yang dilaporkan pada tanggal 25 april 2022 (LP : STPL/38/IV/2022/SPKT B/Res Nagekeo/POLDA NTT) dan tanggal 04 September 2022 (STPL/79/IX/2022/SPKT B/Res Nagekeo/POLDA NTT).

Dalam pengaduan yang diberikan, Tim GALAK membeberkan fakta-fakta kejanggalan dari dua kasus tersebut di antaranya :

1. Adanya dugaan penyesatan penanganan perkara yang dilakukan oleh polres Nagekeo terhadap kasus Penculikan terhadap anak (AGFD). indikasinya yakni pengenaan pasal pidana yang tidak sesuai dengan konteks kasus yang terjadi. Baik di kasus yang pertama maupun di kasus yang kedua. Kasus aslinya adalah Penculikan. Oleh polres Nagekeo dikenakan pasal pengeroyokan (kasus 1) dan pasal anak hilang (kasus 2).

2. Adanya ketidakseriusan Polres Nagekeo dalam menangani masalah penculikan ini. Indikasinya baik laporan pertama maupun laporan kedua, tidak ada progres penanganannya. Status penanganan perkara sampai dengan saat ini masih dalam status penyelidikan.

Baca juga: Kapolda Jatim Terjerat Narkoba, Polda NTT Siap Berantas Penyalahgunaan Narkoba

3. Adanya pernyataan Kasat Reskrim Nagekeo, Rifai, S.H. pada media nusantarapedia.net tanggal 3 oktober 2023 (https://nusantarapedia.net/agfd-disebut-dua-kali-dicuri-polisi-lp-nya-pengeroyokan-dan-anak-hilang-bukan-penculikan/) dimana dalam keterangan tersebut cenderung menyalahkan korban karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Padahal pihak keluarga sudah menyampaikan agar pemeriksaan dilakukan di rumah dan diperiksa oleh Unit PPA. Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polres Nagekeo tidak punya perspektif yang baik tentang korban yang notabene adalah perempuan dan anak dibawah umur.

Merespon pengaduan yang dilakukan, Juru Bicara Tim GALAK, Muhammad Mualimin menjelaskan, pihaknya mengadu ke Ketua IPW karena Laporan Polisi (LP) terkait kasus tersebut di Polres Nagekeo mengalami kemandekan.

"Klien kami merasa perlu dukungan moral dari IPW, khususnya Pak Sugeng Teguh Santoso untuk mengawal laporan kami, sebab laporannya sudah cukup lama sejak tanggal 25 april 2022, namun tidak ada kemajuan " kata Mualimin, sabtu (15/10/2022).

Menurut eks Aktivis HMI Jakarta ini, kliennya merasa kecewa karena kinerja Polres Nagekeo tidak kerja cepat menangkap pelaku sehingga adik kliennya dan keluarganya masih ketakutan dengan ancaman yang mungkin timbul.

"Kalau penyidik di Polres Nagekeo tak kunjung menemukan pelaku, klien kami akan mengadu ke PROPAM Mabes Polri," ujarnya.

Baca juga: Kapolda Jatim Terjerat Narkoba, Polda NTT Siap Berantas Penyalahgunaan Narkoba

Selain mengadu ke Mabes Polri, ucap Mualimin, kliennya juga sudah membuat janji dengan pimpinan Komisi Kepolisian Nasional guna melakukan audiensi dan aduan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved