Berita Nagekeo
Diduga Polres Nagekeo Lakukan Peradilan Sesat, Tim GALAK Mengadu ke IPW
Dalam pengaduan yang diberikan, Tim GALAK membeberkan fakta-fakta kejanggalan dari dua kasus tersebut di antaranya :
"Kami sudah kontak dan bikin janji dengan Bu Poenky Indarti. Minggu depan kami bakal mengadu," pungkasnya.
Senada dengan Mualimin, Anggota tim GALAK, Romualdo B. Phirios Kotan, menyoroti secara spesifik terkait sikap yang ditunjukan oleh Kasat Reskrim Polres Nagekeo yang mana tidak memiliki sensitifitas terhadap korban yang adalah Perempuan dan anak di bawah umur.
“pernyataan Kasat Reskrim itu sangat menyesatkan. Ini posisinya adalah anak sebagai korban kekerasan. harusnya dilindungi, bukan malah dibuat pembenaran diri di hadapan media. Harusnya fokus pada proses penyelidikan dan penyidikan”, pungkas advokat IKADIN itu.
Lebih Lanjut, Romualdo juga menambahakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Polres Nagekeo juga sudah mengandung unsur pelanggaran hukum sebagai penyelenggara layanan publik, dan atas pelanggaran tersebut, bersama kliennya akan melakukan pengaduan secara resmi ke Ombudsman RI.
“Selain dugaan pelanggaran etik Polri, apa yang dilakukan oleh Kasat Reskrim , Kapolres dan jajaran terkait di lingkup Polres Nagekeo juga merupakan bentuk pelanggaran hukum dalam pelayanan publik. Kami akan lakukan pengaduan ke Ombudsman untuk ini”, terang Romualdo.
Sebelumnya, untuk diketahui pada 25 april dan 29 september 2022 yang lalu, adik Perempuan advokat HAM, Greg R. Daeng diculik oleh orang tidak dikenal.
Aksi penculikan ini disinyalir punya kaitan dengan aktivitas sang kakak bersama Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) yang getol mengadvokasi Masyarakat adat Rendu yang menjadi korban dari pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Lambo, Nagekeo -Nusa Tenggara Timur. Kini Kasusnya sedang ditangani oleh Polres Nagekeo, namun mengalami kemandekan.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS