Seleksi CPNS 2022

Dilema, Menteri PAN-RB Siapkan 3 Opsi untuk Honorer pada Seleksi CPNS dan PPPK 2022

Dilema, Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas menyiapkan 3 Opsi untuk Honorer pada Seleksi CPNS dan PPPK 2022

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Nusantarapedia
Seleksi CPNS 2022/ Tenaga Honorer unjuk rasa - Dilema, Menteri PAN-RB siapkan 3 Opsi untuk Honorer pada Seleksi CPNS dan PPPK 2022 

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah juga mencari cara untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer. Pembuat kebijakan berencana menghapus tenaga honorer pada 2023.

Sebagai gantinya, tenaga honorer akan digantikan oleh outsourcing sesuai kebutuhan.

Selain itu, pegawai non-ASN yang memenuhi syarat didorong untuk diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Menpan-RB yang sebelumnya menjabat, Tjahjo Kumolo, mengatakan, kebijakan ini adalah amanat dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Penghapusan tenaga honorer menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk membangun sumber daya manusia ASN yang lebih profesional dan sejahtera.

Lalu, menteri pengganti Tjahjo Kumolo, Abdullah Azwar Anas, menggodok tiga opsi untuk permasalahan tenaga honorer. Saat ini, proses kajian masih terus dilakukan. 

Baca juga: Seleksi CASN 2022,Kabar Gembira dari BKN, Pemerintah Batal Hapus Honorer di Tahun 2023,Ini Alasannya

Honorer pada 264 Jabatan Ini Tak Bisa ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022

Pemerintah akhirnya merampungkan hasil pendataan Tenaga Non ASN atau Honorer yang ada di instansi pemerintah pada 5 Oktober 2022. Dari hasil pendataan Tenaga Non ASN tersebut ada 2.215.542 Honorer yang berhasil direkapitulasi. Sayang, aari jumlah tersebut ada 152.803 Honorer yang tersebar di 264 Jabatan tak bisa ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022 karena tak memenuhi syarat. 

Hal itu sebagaimana tertuang dalam siaran pers BKN Nomor: 020/RILIS/BKN/X/2022 tanggal 5 Oktober 2022

Berdasarkan penjelasan BKN dalam siaran pers resminya tersebut, Honorer atau Tenaga Non ASN yang bisa ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022 antara lain, engemudi, tenaga kebersihan, dan Satuan Pengamanan ( Satpam ) atau jabatan lain yang tidak tidak termasuk dalam data dasar Tenaga Non ASN.

Pendataan Honorer di instansi pemerintah merupakan perintah dari Surat Edaran MenPAN-RB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 dan B/185/M.SM.02.03/2022.

Dimana, dalam salah satu poin dari Surat Edaran MenPAN-RB menyebutkan, jika sebuah instansi membutuhkan tenaga Pengemudi, Kebersihan dan Satuan Pengamanan maka bisa menggunakan Tenaga Alih Daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

Karena itu, BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan validasi dan verifikasi ulang daftar Tenaga Non ASN yang tak sesuai.

Sementara itu untuk Honorer yang memenuhi syarat merujuk pada surat Menpan RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 disebutkan, bagi pegawai non ASN yang telah memenuhi syarat pemetaan ternyata dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS ataupun PPPK 2022.

Namun BKN menegaskan, Honorer yang masuk dalam pendataan atau memenuhi syarat bukan berarti langsung diangkat jadi CASN.

Mereka tetap mengikuti seleksi sesuai dengan tahapan yang ada.  (*)

Berita terkait Seleksi CPNS dan PPPK 2022

ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved