Berita Nasional
Ferdy Sambo Cs Segera Disidangkan, Tiga Hakim Ini Jadi Penentu Berat Ringannya Hukuman
Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin 17 Oktober 2022.
POS-KUPANG.COM - Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sesuai agenda, pelaku pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat itu disidangkan Senin 17 Oktober 2022.
Selain Ferdy Sambo, akan disidangkan pula tiga tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka RR alias Ricky Rizal.
Sementara tersangka Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan disidangkan khusus pada hari berikutnya, yakni Selasa 18 Oktober 2022.
Perlakuan khusus terhadap Bharada E ini lantaran yang bersangkutan adalah colaborator justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut.
Baca juga: Ferdy Sambo Tak akan Dihukum Berat, Gayus Lumbuun Beberkan 4 Kemungkinan Putusan Hakim
Lantas, siapakah yang akan menyidangkan perkara tersebut? Berikut ini kami sajikan biodata tiga hakim yang akan menyidangkan Ferdy Sambo cs pada perkara tewasnya Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022 silam.
Tiga hakim itu, antara lain Wahyu Iman Santosa sebagai Ketua Majelis Hakim, dan Morgan Simanjutak serta Alimin Ribut Sujono, masing-masing sebagai hakim anggota.

Sesuai agenda, majelis hakim ini mulai menyidangkan perkara Ferdy Sambo Cs tersebut mulai pekan depan, tepatnya Senin 17 Agustus 2022.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatkaan tiga hakim itu akan menyidangkan dua perkara tewasnya Brigadir J, yakni perkara pasal 340 KUHP perihal pembunuhan berencana dan perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice.
"Kedua perkara ini majelisnya sama, yakni Wahyu Iman Santosa sebagai ketua majelis hakim didampingi Morgan Simanjutak serta Alimin Ribut Sujono, masing-masing sebagai hakim anggota," kata Djuyamto.
Sebelumnya, pada Senin 10 Oktober 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima sebelas berkas perkara kasus tewasnya Brigadir J.
Sebelas berkas itu terdiri dari lima berkas kasus pembunuhan berencana dan enam kasus obstruction of justice.
Untuk tersangka Ferdy Sambo yang dijerat kedua perkara tersebut berkasnya digabung menjadi satu.
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Disidangkan di PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa Jadi Ketua Majelis Hakim
Dalam berkas dakwaan, lima tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.