Berita Nasional

Ferdy Sambo Cs Disidangkan di PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa Jadi Ketua Majelis Hakim

Ferdy Sambo Cs, tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua alias Nofryansah Yosua Hutabarat, akan segera disidangkan di PN Jakarta Selatan.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
SEGERA DISIDANGKAN - Ferdy Sambo Cs, tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat segera disidangkan. Sesuai agenda yang telah ditetapkan, sidang kasus ini akan berlangsung di PN Jakarta Selatan, dipimpin Wahyu Iman Santoso selaku ketua Majelis Hakim. 

POS-KUPANG.COM - Ferdy Sambo Cs, tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua alias Nofryansah Yosua Hutabarat, akan segera disidangkan di PN Jakarta Selatan.

Sesuai jadwal sidang yang telah ditetapkan, Ferdy Sambo Cs, para tersangka kasus tersebut, akan disidangkan pada Senin 17 Oktober 2022. 

Yang akan memimpin jalannya sidang kasus pembunuhan berencana tersebut, adalah Wahyu Iman Santoso, selaku Ketua Majelis Hakim.

Ia akan didampingi hakim yang bekerja di PN Jakarta Selatan. Wahyu Iman Santoso merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Suparji Ahmad Sebut Kasus Ferdy Sambo Rumit, Berharap Terdakwa Tak Cabut Keterangan Saat Sidang

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan hal tersebut. Dia menyebutkan bahwa agenda sidang untuk hari Senin 17 Oktober 2022, adalah para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang diakses pada Senin pukul 19.38 WIB, sidang perdana yang menjerat Ferdy Sambo Cs itu mulai digelar pada Senin pekan depan, 17 Oktober 2022.

Sidang tersebut akan menghadirkan empat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuwat Maruf.

"Ferdy Sambo, ibu PC ( Putri Candrawathi, KM ( Kuat Maruf ) dan Bripka RR ( Ricky Rizal ), akan berlangsung Senin 17 Oktober 2022," kata Djuyamto kepada awak media, Senin 10 Oktober 2022.

Sedangkan untuk tersangka Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang menjadi Justice Collaborator dalam perkara ini, akan disidangkan secara terpisah.

Djuyamto menyebut, penetapan sidang perdana untuk Bharada E dijadwalkan pada hari berikutnya, yakni Selasa 18 Oktober 2022.

"Bharada E disidangkan pada hari Selasa 18 Oktober 2022," lanjut Djuyamto.

Sedangkan para tersangka untuk perkara lain, yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J, akan digelar pada hari berikutnya, Rabu 19 Oktober 2022.

Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

"Kalau untuk perkara obstraction of justice, sidang kasusnya dijadwalkan akan berlangsung Rabu 19 Oktober 2022," tukas Djuyamto.

Baca juga: Ferdy Sambo Tak Segarang Dulu, Masih Sebut Istrinya Tidak Bersalah dan Jadi Korban

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved