Berita Nasional

Ferdy Sambo Cs Segera Disidangkan, Tiga Hakim Ini Jadi Penentu Berat Ringannya Hukuman

Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin 17 Oktober 2022.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
MAJELIS HAKIM - Ferdy Sambo akan segera disidangkan di PN Jakarta Selatan. Dalam sidang itu, Wahyu Iman Santosa jadi Ketua Majelis Hakim didampingi Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono masing-masing sebagai hakim anggota. 

Kemarin, PN Jaksel juga mengadakan pertemuan dengan Kapolres Jakarta Selatan Ade Ary Syam dan Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi.

Nantinya dalam proses pengamanan, Polres Jaksel akan mengerahkan sekitar 170 personel Polri yang dibantu dengan Polda Metro Jaya.

"Untuk pengamanan secara otomatis kami juga akan bersurat kepada pihak keamanan (polisi) untuk meminta itu secara administrasi. Artinya keamanan keseluruhan," beber Haruno.

Sebagai informasi, sidang perdana Ferdy Sambo dkk akan dimulai pekan depan.

Mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang Ferdy Sambo digelar pada Senin, 17 Oktober 2022.

Sidang Ferdy Sambo dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL bakal dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai selesai.

Adapun Penuntut Umum dalam sidang perdana ini adalah Donny M. Sany.

Selain Ferdy Sambo, tiga orang tersangka lainnya juga disidangkan di hari yang sama, yakni istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Sementara, sidang untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E digelar sehari setelahnya, yakni 18 Oktober 2022.

Lalu sidang untuk tersangka obstruction of justice dilaksanakan sehari setelah sidang Bharada E yakni tanggal 19 Oktober 2022.

Nantinya, sidang Ferdy Sambo Cs bakal terbuka secara umum di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, yaitu ruang sidang Oemar Seno Adji.

Baca juga: Ferdy Sambo Cs Diserahkan Ke Kejari Jakarta Selatan, Barang Bukti Diisi Dalam Kontainer Plastik

Pengadilan akan menyiapkan beberapa monitor agar masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan.

Pasalnya, ruang sidang utama Umar Seno Adji tidak bisa menampung terlalu banyak orang. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved