Berita Nasional
Bharada E Bakal Beri Kejutan Saat Sidang, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kini Berharap Keadilan
Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu kini sudah siap untuk memberikan kejutan saat sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan.
POS-KUPANG.COM - Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu kini sudah siap untuk memberikan kejutan saat sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pernyataan kesiapan Bharada E itu disampaikan kuasa hukumnya, Ronny Talapessy. Ia mengungkapkan itu pasca melihat Bharada E yang sudah siap menjadi justice colaborator dalam kasus tersebut.
"Akan ada kejutan di persidangan mendatang. Kejutan itu sudah dipersiapkan tim kuasa hukum dan Bharada E yang saat ini berstatus sebagai justice collaborator (JC)," ujar Ronny Talapessy.
Saat ini lanjut Ronny Talapessy, kliennya itu, yakni Bharada E dalam kondisi stabil dan sudah siap menjalani persidangan.
Baca juga: Anak Buah Ferdi Sambo Berbalik Melawan Bos, Bripka RR Siap Susul Bharada E Jadi Justice Collaborator
Mengenai hal-hal yang bisa menjadi gangguan ke depannya, tim kuasa hukum mengaku sudah siap mengantisipasinya.
Misalnya, ketika Bharada E harus bertemu langsung dengan terdakwa lain, maka memori-memori sebelumnya pasti akan muncul kembali.

Untuk itu, selain didampingi kuasa hukum, Bharada E juga akan mendapat pendampingan psikolog, rohaniawan dan LPSK ( Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ).
"Nanti akan ada kejutan," kata Ronny tanpa menjelaskan kejutan yang akan dilakukan Bharada E.
Ronny berharap proses penegakan hukum kasus ini bisa berjalan baik karena ada pengawasan dari berbagai lembaga negara hingga presiden.
"Majelis yang ditunjuk pasti yang terbaik. Hakim-hakimnya yang berpengalaman, jam terbang cukup," katanya.
Saat ini Ronny Talapessy sudah memasang target bisa membebaskan Bharada E dari perkara tersebut.
Dia beralasan, bahwa Bharada E hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo yang adalah atasannya.
"Dia (bharada E ) berpangkat rendah, dibawah perintah, laksanakan penembakan, dan ini tidak bisa ditolak klien saya. Jadi nanti kita buktikan di pengadilan, bahwa klien kami di bawah perintah," katanya.
Menurut Ronny, dalam proses ini ada rangkaian kronologis yang jelas. "Saya akan buka semua ini di pengadilan. Target kami Bharada E bebas, tanpa mengurangi rasa empati kami kepada keluarga korban," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, memastikan kondisi terakhir Bharada E masih oke dan masih komitmen untuk mengungkap kejahatan ini.
Baca juga: Ferdy Sambo Jalani Sidang Pekan Depan, 170 Polisi Kawal, Kejaksaan Kerahkan 30 JPU
"Dia masih layak sebagai justice collaborator," katanya.
Diakui Susi, tekanan psikis pasti akan terjadi terhadap Bharada E saat persidangan yang dibuka untuk umum.
"Richard (Bharada E) pasti bertemu terdakwa lainnya, bisa saja secara psikis ada intimidasi yang tidak sengaja yang bisa mempengaruhi kondisi psikisnya," kata Susi.
Agar hal itu tidak terjadi, LPSK mengantisipasi dengan penguatan mental sebelum, pada saat dan sesudah persidangan.
"Karena pertanyaan-pertanyaan ke dia banyak, sedikit banyak berpengaruh psikisnya," katanya.
Bagaimana kalau nanti Bharada E tidak konsisten di persidangan?
Susi memastikan status dia sebagai justice collaborator akan dicabut jika itu terjadi.
"Tapi kami tak ingin itu terjadi. Kami sudah koordinasi penasehat hukum.
Tanggung sekali kalau Richard tidak mengungkap semua. Kami jaga agar hal itu tidak terjadi," tegas.
Bripka RR Siapkan Mental
Sementara itu Erman Umar, kuasa hukum Bripka RR mengaku kliennya sudah melakukan persiapan dengan memperkuat mental supaya siap menghadapi persidangan.
Erman mengklaim bahwa Bripka RR hanya korban dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bripka RR, lanjut dia, harusnya berstatus saksi dalam kasus tersebut walau saat itu kliennya itu sempat ikut skenario pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Kapolri Ungkap Pengakuan Bharada E Saat Dipanggil Menghadap: Dia Itu Tak Ingin Dipecat
Tapi ikut sertanya Bripka RR dalam skenario itu hanya karena takut ada atasan.
Menurutnya, Bripka RR baru berani untuk berbicara jujur soal kronologi baku tembak, setelah diminta keluarganya.
"Karena itu dia harus mempersiapkan mental, harus mempersiapkan segala sesuatunya dalam menghadapi persidangan ini," ucapnya.
Pesan Ferdy Sambo
Arman Hanis, kuasa hukum Putri Candrawathi, menjamin kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum lanjutan.
"Saya jamin Bu Putri akan koperatif saat persidangan," kata Arman di Bareskrim Polri Jakarta Selatan pada Jumat 30 September 2022.
Senada, kuasa hukum Putri lainnya, Febri Diansyah menegaskan bahwa kliennya sudah kooperatif menjalankan proses hukum.
Sebagaimana komitmen awal yang pernah disampaikan, lanjut dia, proses hukum menjadi bagian untuk menguji fakta dan bukti-bukti secara terbuka.
"Kami harap juga ada pengawalan dari publik semuanya. Kalau dari instansi-instansi lain sudah ada proses pengawasan secara khusus yang kita sama-sama dengar di pemberitaan media," kata Febri.
Baca juga: Bripka RR Bongkar Fakta Baru, Kini Ikuti Jejak Bharada E, Lawan Skenario Ferdy Sambo, Simak ini
"Hal itu tentu saja kami sambut baik, karena dari pengawalan seluruh pihak, harapannya majelis hakim benar-benar akan menilai secara adil, imparsial, dan keputusannya betul-betul adil untuk semua pihak. Keputusan yang adil tentu hanya bisa didapatkan dengan pengujian fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada," ucap Febri.
Arman Hanis menyampaikan pesan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kedua kliennya tersebut berharap agar proses sidang tersebut berjalan adil.
"Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi. Apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan. Harapan kami hanya sederhana, semoga prosesnya berjalan objektif dan adil," ujar Arman saat membaca pesan dari Ferdy dan Putri.
Tim kuasa hukum Ferdy dan Putri juga secara tegas mengatakan pihaknya akan secara serius mendampingi perkara klien mereka secara objektif dan berharap proses hukum dapat terwujud dengan adil.
"Kami dari tim kuasa hukum berharap dapat terwujud proses hukum yang objektif dan berkeadlian untuk semua. Berkeadilan bukan hanya untuk pak Ferdy dan bu Putri, tetapi juga untuk korban, keluarga korban dan masyarakat umum," ujar Arman.
"Kami mandang proses hukum uang adil tersebut tentu hanya dapat dicapai dalam persidangan yang berimbang, terbuka, bersandarkan pada bukti-bukti faktual dan objektif," ujarnya.
Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Ada Orang Ketiga Penembak Brigadir J Selain Bharada E dan Ferdy Sambo, Siapa?
Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS