Berita Nasional

Ferdy Sambo Tak akan Dihukum Berat, Gayus Lumbuun Beberkan 4 Kemungkinan Putusan Hakim

Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri tak akan dihukuman berat oleh hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
4 KEMUNGKINAN - Gayus Lumbuun mengungkapkan 4 kemungkinan terkait hukuman yang akan dijatuhkan terhadap tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat. Salah satunya, adalah mantan Kadiv Propam Polri itu tak akan dijatuhkan hukuman mati. 

"Jadi gambarannya demikian. Dihukum dulu pada pengadilan tingkat bawah, yakni Pengadilan Negeri, setelah itu naik ke tingkat PT (Pengadilan tinggi) dan ada dua upaya hukum lainnya biasa dan luar biasa seperti kasasi dan PK (Peninjauan Kembali)," jelas Gayus.

"Masih ada jenjang-jenjang lebih tinggi untuk mengadili secara adil," lanjut Gayus.

Sebagai informasi, Penyidik tim khusus (Timsus) Polri melaksanakan pelimpahan tahap dua 5 orang kepada Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Brigadir J.

Baca juga: Suparji Ahmad Sebut Kasus Ferdy Sambo Rumit, Berharap Terdakwa Tak Cabut Keterangan Saat Sidang

Sementara itu, perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J telah ditetapkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved