Berita Nasional
Ferdy Sambo Tak akan Dihukum Berat, Gayus Lumbuun Beberkan 4 Kemungkinan Putusan Hakim
Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri tak akan dihukuman berat oleh hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Jadi gambarannya demikian. Dihukum dulu pada pengadilan tingkat bawah, yakni Pengadilan Negeri, setelah itu naik ke tingkat PT (Pengadilan tinggi) dan ada dua upaya hukum lainnya biasa dan luar biasa seperti kasasi dan PK (Peninjauan Kembali)," jelas Gayus.
"Masih ada jenjang-jenjang lebih tinggi untuk mengadili secara adil," lanjut Gayus.
Sebagai informasi, Penyidik tim khusus (Timsus) Polri melaksanakan pelimpahan tahap dua 5 orang kepada Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Brigadir J.
Baca juga: Suparji Ahmad Sebut Kasus Ferdy Sambo Rumit, Berharap Terdakwa Tak Cabut Keterangan Saat Sidang
Sementara itu, perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J telah ditetapkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS