Berita Nasional
Suparji Ahmad Sebut Kasus Ferdy Sambo Rumit, Berharap Terdakwa Tak Cabut Keterangan Saat Sidang
Suparji Ahmad, Pakar Hukum UAI Universitas Al Azhar Indonesia menyebut kasus Ferdy Sambo merupakan perkara yang rumit karena terakda juga jadi saksi.
POS-KUPANG.COM - Suparji Ahmad, Pakar Hukum UAI ( Universitas Al Azhar Indonesia ) menyebut kasus Ferdy Sambo merupakan perkara yang rumit. Sebab tiap terdakwa akan menjadi saksi bagi terdakwa yang lain.
"Ini yang memperumitkan perkara ini. Karena masing-masing menyandang sebagai terdakwa, tetapi juga sebagai saksi terdakwa lain. Pengaruh psikologisnya sangat tinggi. Jadi LPSK ( Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ) harus berperan".
Harapan ini disampaikan Suparji Ahmad saat ditemui awak media, Kamis 6 Oktober 2022. Ahmad Supadji melontarkan pernyataan itu menyusul akan segera disidangkannya perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo Cs.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan tersebut melibatkan lima oknum pelaku, masing-masing Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR alias Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Baca juga: Ferdy Sambo Dinilai Tidak Ksatria, Selalu Beralasan Nekad Bunuh Brigadir j Atas Nama Cinta
Kini para tersangka plus barang bukti telah diserahkan Bareskrim Polri ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU ). Jaksa pun akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan.
Hingga saat ini belum diketahui kapan Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun diperkirakan pelimpahan berkas tersebut akan dilakukan secepatnya. Suparji Ahmad juga berharap agar para saksi yang berstatus terdakwa, tak mencabut keterangannya di BAP.
Menurut Pakar Hukum UAI, jikalau ada saksi yang mencabut keterangannya di BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ), maka situasinya bisa berubah.
Oleh karena itu ia meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar melindungi para saksi yang dihadirkan dalam persidangan Ferdy Sambo Cs tersebut.
Menurut Suparji, hal itu penting agar kesaksian yang disampaikan, adalah fakta yang benar-benar dialami dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut.
"Ini penting. Saksi harus dilindungi LPSK supaya nanti kesaksiannya betul-betul sesuai dengan apa yang didengar, dialami langsung," kata Suparji kepada wartawan, Kamis 6 Oktober 2022.
Baca juga: Ferdy Sambo Tak Segarang Dulu, Masih Sebut Istrinya Tidak Bersalah dan Jadi Korban
Suparji menyebut, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, para terdakwa nantinya akan bertindak sebagai saksi untuk terdakwa lainnya. Dimana, ada lima terdakwa dalam perkara ini.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
"Ini memperumit perkara ini. Karena masing-masing menyandang sebagai terdakwa tetap menjadi saksi terdakwa lain ini menjadi satu hal bisa berpengaruh secara psikoogis," terangnya.
Suparji pun berharap para saksi, yang beberapa di antaranya berstatus terdakwa, tak mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) saat penyidikan.