Berita Nasional

Ferdy Sambo Cs Disidangkan di PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa Jadi Ketua Majelis Hakim

Ferdy Sambo Cs, tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua alias Nofryansah Yosua Hutabarat, akan segera disidangkan di PN Jakarta Selatan.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
SEGERA DISIDANGKAN - Ferdy Sambo Cs, tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat segera disidangkan. Sesuai agenda yang telah ditetapkan, sidang kasus ini akan berlangsung di PN Jakarta Selatan, dipimpin Wahyu Iman Santoso selaku ketua Majelis Hakim. 

"Yang diserahkan hari ini lima berkas dan enam berkas jadi 11 berkas ya. Lima yang menyangkut pasal 340 (pembunuhan berencana, red) dan enam menyangkut obstruction of justice," ucapnya.

Seluruh berkas itu terpantau diserahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke pengadilan yang bakal menyidangkan perkara ini.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dipayungi Saat Pelimpahan Tahap II ke Kejaksaan

Tim perwakilan dari Kejari Jakarta Selatan hadir membawa beberapa tumpuk berkas tersebut dengan menggunakan mobil dinas berplat merah yang tiba sekitar pukul 15.05 WIB.

Terlihat, berkas tersebut langsung dimasukkan ke dalam ruang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan secara bergantian menggunakan troli.

Berkas yang masing-masingnya dibundle setinggi kira-kira satu meter itu nantinya akan diregistrasi dan dilakukan cross check oleh pihak pengadilan.

Nantinya rangkuman dari dakwaan tersebut akan dimuat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Setelahnya, pihak PN Jakarta Selatan bakal menyusun jajaran majelis hakim dan menentukan jadwal persidangan untuk para tersangka.

Untuk diketahui, PN Jakarta Selatan memastikan jadwal sidang untuk para tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan keluar paling lambat, Senin 10 Oktober 2022 malam nanti.

Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu menyatakan, nantinya jadwal sidang untuk Ferdy Sambo dkk itu akan disampaikan oleh pihaknya melalui website sistem informasi penelurusan perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

"Keluar hari ini, tapi dia kan perlu sinkron dari server kita yang di dalam (PN Jakarta Selatan), jadi bapak atau ibu akan tahu pada malam hari," kata Saut saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Senin 10 Oktober 2022.

Keluarnya jadwal sidang itu juga kata dia akan ditetapkan setelah kejaksaan negeri (Kejari) Jakarta Selatan rampung menyerahkan berkas perkara, barang bukti termasuk surat dakwaan.

Adapun penyerahan seluruh berkas itu akan dilakukan oleh Kejari Jaksel pada sore hari ini ke PN Jakarta Selatan.

Tak hanya jadwal sidang, setelah pelimpahan berkas itu dilakukan, PN Jakarta Selatan juga kata Saut akan menunjuk jajaran majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut.

"Jadi kalau benar hari ini akan dilimpahkan, maka hari ini juga PN Jaksel akan menunjuk majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini dan hari ini juga bapak ibu akan segera tahu tanggal berapa persidangannya," ucap Saut.

Meski begitu, jika merujuk pada rencana pelimpahan berkas perkara yang dilakukan pada hari ini, Saut memastikan kalau jadwal sidang akan dimulai pada Senin pekan depan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved