Berita Nasional

Suparji Ahmad Sebut Kasus Ferdy Sambo Rumit, Berharap Terdakwa Tak Cabut Keterangan Saat Sidang

Suparji Ahmad, Pakar Hukum UAI Universitas Al Azhar Indonesia menyebut kasus Ferdy Sambo merupakan perkara yang rumit karena terakda juga jadi saksi.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
DISIDANGKAN - Dalam waktu dekat, Ferdy Sambo cS akan disidangkan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat. Kasus ini rumit, sehingga LPSK harus ikut berperan sehingga para saksi tidak saling mencabut keterangannya yang telah dituangkan di berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan itu. 

Pasalnya, jika ada saksi yang mencabut BAP bisa berbeda situasinya.

DI KEJAKSAAN - Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat saat diserahkan ke kejaksaan Rabu 5 Oktober 2022. Di tempat ini, Ferdy Sambo kembali menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum Brigadir Yosua atas tindakannya membunuh korban. Kini Ferdy tak segadang dulu.
DI KEJAKSAAN - Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat saat diserahkan ke kejaksaan Rabu 5 Oktober 2022. Di tempat ini, Ferdy Sambo kembali menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum Brigadir Yosua atas tindakannya membunuh korban. Kini Ferdy tak segadang dulu. (POS-KUPANG.COM)

"Oleh karenanya perlu ada perlindungan saksi, jaksa juga menjamin keamanan yang bersangkutan sehingga nanti apa yang disampaikan benar sesuai fakta," katanya.

"Diberikan perlindungan supaya saksi menyampaikan fakta yang sebenarnya dan bisa konsisten dengan hasil penyidikan yang telah di tandatangi dalam BAP jangan sampai berbeda atau mencabut kalau itu yang terjadi maka akan ada proses pemeriksaan yang lebih lama," sambung Suparji.

Sidang di PN Jakarta Selatan

Lokasi persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas tersangka Ferdy Sambo Cs tetap akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung), Fadil Zumhana mengatakan, hingga kini pihaknya belum menemukan adanya urgensi pemindahan lokasi sidang.

Hal tersebut dinyatakan Fadil Zumhana dalam konferensi pers, di Kejaksaan Agung, Jalan Panglima Polim, Kramat Pela, Jakarta Selatan Rabu 5 Oktober 2022.

Pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan paling lama Senin 10 Oktober 2022 pekan depan.

Baca juga: Ferdy Sambo Diserahkan ke Kejaksaan, Barang Bukti Dikemas Dalam 6 Kontainer, Termasuk Tiga Pistol

Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dilimpahkan oleh tim penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Agung pada Rabu 5 Oktober 2022.

Pelimpahan tersebut meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka. Nantinya, Kejaksaan Agung akan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tahap persidangan.

PN Jaksel SIap Gelar Sidang

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan siap untuk menggelar sidang kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sejauh ini pihaknya memang sudah kerap menyidangkan kasus yang menjadi sorotan.

"PN Jaksel tentu siap, kan sudah sering juga menyidangkan perkara-perkara yang menarik perhatian publik," kata Djuyamto saat dikonfirmasi awak media, Rabu 5 Oktober 2022.

Kendati begitu, saat ini PN Jakarta Selatan masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved