Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Diserahkan ke Kejaksaan, Barang Bukti Dikemas Dalam 6 Kontainer, Termasuk Tiga Pistol
Polri melimpahkan barang bukti kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Polri melimpahkan barang bukti kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Barang bukti itu dikemas dalam 6 kotak kontainer plastik, dan diantar langsung oleh para penyidik Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, ada banyak barang bukti yang diserahkan ke pihak Kejaksaan. Barang bukti tersebut dikemas dalam beberapa kontainer plastik.
"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," ujar Andi Rian saat dikonfirmasi, Selasa 4 Oktober 2022.
Andi tidak merinci soal barang bukti apa saja yang telah diserahkan pihaknya. Namun dari foto yang diterima Tribunnews, terlihat ada sejumlah barang bukti senjata api. Mulai dari tiga pucuk senjata laras pendek serta sebuah senjata laras panjang.
Ada pula beberapa butir peluru dan magasin dari masing-masing senjata api tersebut. Magasin itu tampak dikeluarkan dari senjata api tanpa terisi peluru. Selain berwarna hitam, salah satu pistol terlihat berwarna cokelat dengan hiasan gagang putih.
Selain senjata api, ada juga barang bukti dalam bentuk dokumen lembaran kertas dengan ketebalan berebeda. Namun belum diketahui isi dari dokumen tersebut.
Baca juga: Harun Al Rasyid Minta Mantan Jubir KPK Mundur dari Barisan Pembela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyebut penyerahan barang bukti itu masih dalam bentuk verifikasi. Secara administrasi, pelimpahan tahap dua tetap resmi dilaksanakan Rabu (5/10) ini bersama dengan penyerahan para tersangka. "Jadi hari ini diserahkan BB (barang bukti) untuk verifikasi dalam rangka pelimpahan BB dan tersangka besok," kata Sumedana.
Ia mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) telah melakukan verifikasi atau pengecekan barang bukti itu. Proses verifikasi barang bukti itu dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Barang bukti yang dikemas atau disimpan atau diserahkan sebanyak 6 box plastik untuk diverifikasi sebagaimana yang tertera dalam daftar barang bukti dalam berkas perkara ini,” ujar Sumedana.
Adapun pengecekan barang bukti dilaksanakan terkait dengan lima tersangka pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi.
“Pengecekan dilakukan untuk memudahkan tim JPU pada saat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Bareskrim Polri yang direncanakan pada Rabu 5 Oktober 2022,” tutur dia.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan hal serupa. Ia mengatakan bahwa pelimpahan tersangka akan digelar pada Rabu (5/10) ini.
“Hari ini verifikasi barang bukti saja, besok pelimpahan tersangkanya. Untuk jumlahnya (barang bukti) sekalian besok aja ya,” ucap Syarief.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Menangis Saat Ditahan: Saya Titipkan Anak-anak di Rumah dan di Sekolah
Kejagung sebelumnya menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah dinyatakan lengkap. Artinya, para tersangka juga bakal disidang dalam waktu dekat.