Berita Timor Tengah Selatan

Dugaan Pencemaran Nama Baik DPRD TTS, Bupati TTS Penuhi Panggilan Penyidik Polres

Pemeriksaan dilakukan penyidik di ruang unit Tipidum Reskrim Polres TTS sejak Pukul 08.00 Wita hingga 10.30 Wita atau sekitar 2,5 jam.

Editor: Edi Hayong
POS KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Bupati Timor Tengah Selatan Egusem Pieter Tahun menuju mobil dinasnya usai menjalani pemeriksaan di ruang unit Tipidum, Reskrim Polres TTS, Kamis 6 Oktober 2022 

Secara terpisah Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa usai pemeriksaan Bupati Epy saat ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya mengungkapkan, pihaknya memberikan kesempatan kepada terlapor (Bupati Epy) dan pelapor (Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, untuk berdamai.

Baca juga: DPRD TTS Tetap Komitmen Pada Laporan, Bupati Epy Tahun Sebut Taat Hukum

Dia mengungkapkan, pihaknya tidak mencampuri urusan damai tersebut dan memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk berdamai.

“Saat ini masih ada kesempatan untuk dua belah pihak (terlapor dan pelapor) untuk berdamai. Namun, itu urusan kedua belah pihak dan kita tidak ikut campur. Kalau memang kasusnya mau terus diproses hukum kita akan tetap proses,” katanya.

Kapolres Gusti menjelaskan, dirinya akan melihat hasil pemeriksaan terlebih dahulu baru menentukan langkah selanjutnya. 

“Saya lihat dulu hasil pemeriksaan tadi seperti apa baru kemudian ambil langkah selanjutnya,” cetusnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Polres TTS, dalam pekan ini akan melayangkan surat panggilan untuk Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik DPRD TTS.

Baca juga: Dipolisikan DPRD TTS, Bupati Epy Tahun Beberkan Duduk Masalahnya

Kasus tersebut telah dilaporkan oleh ketua DPRD TTS, Marcu Buana Mbau di Polres TTS, pada tanggal 9 Maret 2022, tetapi hingga saat ini Bupati Epy belum diperiksa sebagai saksi terlapor.

Dua kali penyidik Polres TTS melayangkan surat panggilan kepada Bupati TTS, tetapi Bupati TTS tidak menghadiri panggilan penyidik Polres TTS tersebut. (Cr12)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved