Berita Timor Tengah Selatan
Dugaan Pencemaran Nama Baik DPRD TTS, Bupati TTS Penuhi Panggilan Penyidik Polres
Pemeriksaan dilakukan penyidik di ruang unit Tipidum Reskrim Polres TTS sejak Pukul 08.00 Wita hingga 10.30 Wita atau sekitar 2,5 jam.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Egusem Pieter Tahun selaku terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik DPRD TTS, memenuhi panggilan penyidik Polres TTS untuk dimintai keterangan pada Kamis 6 Oktober 2022.
Pemeriksaan dilakukan penyidik di ruang unit Tipidum Reskrim Polres TTS sejak Pukul 08.00 Wita hingga 10.30 Wita atau sekitar 2,5 jam.
Kedatangan Bupati Epy --panggilan akrab Bupati TTS untuk menjalani pemeriksaan merespon panggilan ketiga dari pihak polres TTS. Dua panggilan sebelumnya tidak dihadiri Bupati Epy.
Usai diperiksa, saat ditemui media, Bupati Epy enggan berkomentar. Dirinya meminta awak media untuk mewawancarai kuasa hukumnya.
“Dengan pengacara saja,” ujar Bupati Tahun sambil berjalan menuju mobil DH 1 C.
Baca juga: Pekan Ini Bupati TTS Dipanggil Penyidik Polres TTS, Kasus Pencemaran Nama Baik DPRD
Sementara Kuasa hukum Bupati Epy, Stefanus Pobas mengatakan, Bupati Epy diperiksa terkait sambutannya saat penyerahan alsintan di Dinas Pertanian beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, ada 36 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada Bupati dan semua pertanyaan dijawab dengan baik.
“Tadi ada 36 pertanyaan yang ditanyakan kepada Bupati dan semuanya bisa dijawab dengan baik,” paparnya.
Disinggung terkait upaya damai yang dilakukan pihak Bupati Epy, Stefanus menjelaskan upaya damai terus diupayakan.
Dia menyebut, mungkin terkendala kesibukan dari Bupati Epy dan Ketua DPRD sehingga belum bertemu.
Baca juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik, Penyidik Polres TTS Segera Layangkan Panggilan ke-3 untuk Bupati
“Upaya damai sebenarnya sudah berjalan dengan baik. Namun, mungkin karena kesibukan sehingga beliau berdua belum ketemu,” jelasnya didampingi anggota tim kuasa hukum, Simon D. Tunmuni.
Simon menambahkan, kasus tersebut hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Dirinya menjelaskan, Bupati Epy dipanggil dalam kapasitas sebagai terlapor untuk memberikan klarifikasi.
“Perlu digarisbawahi kasus ini baru di tahap penyelidikan dan pak Bupati dipanggil untuk memberikan klarifikasi,” paparnya.