Berita Timor Tengah Selatan
Dugaan Pencemaran Nama Baik DPRD TTS, Bupati TTS Penuhi Panggilan Penyidik Polres
Pemeriksaan dilakukan penyidik di ruang unit Tipidum Reskrim Polres TTS sejak Pukul 08.00 Wita hingga 10.30 Wita atau sekitar 2,5 jam.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Egusem Pieter Tahun selaku terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik DPRD TTS, memenuhi panggilan penyidik Polres TTS untuk dimintai keterangan pada Kamis 6 Oktober 2022.
Pemeriksaan dilakukan penyidik di ruang unit Tipidum Reskrim Polres TTS sejak Pukul 08.00 Wita hingga 10.30 Wita atau sekitar 2,5 jam.
Kedatangan Bupati Epy --panggilan akrab Bupati TTS untuk menjalani pemeriksaan merespon panggilan ketiga dari pihak polres TTS. Dua panggilan sebelumnya tidak dihadiri Bupati Epy.
Usai diperiksa, saat ditemui media, Bupati Epy enggan berkomentar. Dirinya meminta awak media untuk mewawancarai kuasa hukumnya.
“Dengan pengacara saja,” ujar Bupati Tahun sambil berjalan menuju mobil DH 1 C.
Baca juga: Pekan Ini Bupati TTS Dipanggil Penyidik Polres TTS, Kasus Pencemaran Nama Baik DPRD
Sementara Kuasa hukum Bupati Epy, Stefanus Pobas mengatakan, Bupati Epy diperiksa terkait sambutannya saat penyerahan alsintan di Dinas Pertanian beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, ada 36 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada Bupati dan semua pertanyaan dijawab dengan baik.
“Tadi ada 36 pertanyaan yang ditanyakan kepada Bupati dan semuanya bisa dijawab dengan baik,” paparnya.
Disinggung terkait upaya damai yang dilakukan pihak Bupati Epy, Stefanus menjelaskan upaya damai terus diupayakan.
Dia menyebut, mungkin terkendala kesibukan dari Bupati Epy dan Ketua DPRD sehingga belum bertemu.
Baca juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik, Penyidik Polres TTS Segera Layangkan Panggilan ke-3 untuk Bupati
“Upaya damai sebenarnya sudah berjalan dengan baik. Namun, mungkin karena kesibukan sehingga beliau berdua belum ketemu,” jelasnya didampingi anggota tim kuasa hukum, Simon D. Tunmuni.
Simon menambahkan, kasus tersebut hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Dirinya menjelaskan, Bupati Epy dipanggil dalam kapasitas sebagai terlapor untuk memberikan klarifikasi.
“Perlu digarisbawahi kasus ini baru di tahap penyelidikan dan pak Bupati dipanggil untuk memberikan klarifikasi,” paparnya.
Secara terpisah Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa usai pemeriksaan Bupati Epy saat ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya mengungkapkan, pihaknya memberikan kesempatan kepada terlapor (Bupati Epy) dan pelapor (Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, untuk berdamai.
Baca juga: DPRD TTS Tetap Komitmen Pada Laporan, Bupati Epy Tahun Sebut Taat Hukum
Dia mengungkapkan, pihaknya tidak mencampuri urusan damai tersebut dan memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk berdamai.
“Saat ini masih ada kesempatan untuk dua belah pihak (terlapor dan pelapor) untuk berdamai. Namun, itu urusan kedua belah pihak dan kita tidak ikut campur. Kalau memang kasusnya mau terus diproses hukum kita akan tetap proses,” katanya.
Kapolres Gusti menjelaskan, dirinya akan melihat hasil pemeriksaan terlebih dahulu baru menentukan langkah selanjutnya.
“Saya lihat dulu hasil pemeriksaan tadi seperti apa baru kemudian ambil langkah selanjutnya,” cetusnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Polres TTS, dalam pekan ini akan melayangkan surat panggilan untuk Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik DPRD TTS.
Baca juga: Dipolisikan DPRD TTS, Bupati Epy Tahun Beberkan Duduk Masalahnya
Kasus tersebut telah dilaporkan oleh ketua DPRD TTS, Marcu Buana Mbau di Polres TTS, pada tanggal 9 Maret 2022, tetapi hingga saat ini Bupati Epy belum diperiksa sebagai saksi terlapor.
Dua kali penyidik Polres TTS melayangkan surat panggilan kepada Bupati TTS, tetapi Bupati TTS tidak menghadiri panggilan penyidik Polres TTS tersebut. (Cr12)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS