Berita Kota Kupang
BNN Kota Kupang Bantu P3K Urus Surat Bebas Narkoba
Namun tenaga P3K ini banyak mengeluhkan tentang beberapa persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya surat keterangan bebas narkoba
Penulis: Ray Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemberkasan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau tenaga P3K di lingkup Pemerintah Kota Kupang saat ini tengah diproses.
Namun tenaga P3K ini banyak mengeluhkan tentang beberapa persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya surat keterangan bebas narkoba.
Melihat persoalan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Yuven Tukung, berkoordinasi dengan Pemkot Kupang melalui Kepala Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa, untuk berkoordinasi dengan BNN Kota Kupang.
Hal ini berbuah manis, dimana BNN Kota Kupang bersedia membantu para P3K untuk mengurus surat keterangan bebas narkoba.
Menurut Yuven Tukung para tenaga P3K tahap satu dan dua ini totalnya 426, tahap satu sebanyak 211 orang yang pemberkasan yang sudah dilakukan pada Desember 2021 kemarin, tetapi tidak ditindaklanjuti ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Anggota DPRD Kota Kupang Temui BPK, Minta Gaji P3K Dianggarkan dan Dibayar
"Sehingga datanya dinyatakan kadaluarsa sehingga PKN meminta untuk melakukan pemberkasan ulang. Karena itu saya berharap P3K bisa menerima hal ini dan mengurus semua administrasi ulang," ujarnya kepada Pos-Kupang.Com, Selasa 4 Oktober 2022.
Sementara itu, kata Yuven tahap dua P3K sebanyak 215 orang, mereka diuntungkan karena menyelesaikan pemberkasannya di Tahun 2022. Jadi proses untuk masuk ke sistem BKN itu dilakukan bersamaan antara tahap satu dan tahap dua.
"Kami dari Fraksi NasDem berharap agar kejadian ini jangan terulang kembali dan menjadi bahan evaluasi. Hal ini menjadikan anggaran yang ada terpaksa harus masuk dalam SILPA, dan seharusnya uang itu bisa beredar di masyarakat tetapi karena kesalahan dari pemerintah sehingga uang itu ditahan begitu saja," ungkapnya.
Jadi, kata Juven, karena dokumen mereka sudah kadaluarsa, sehingga mereka (P3K) diminta untuk memperbaharui dokumen yang ada. Tentunya dalam kepengurusan administrasi tersebut, biaya yang diperlukan cukup tinggi sehingga mereka mengeluh.
"Mereka mengaku saat mereka mengurus administrasi ini kemarin akumulasinya mencapai Rp 2 juta, maka saya berinsiatif untuk membantu mereka dengan berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk membantu kepengurusan administrasi termasuk surat keterangan bebas narkoba," ungkapnya.
Baca juga: Senator Dapil NTT Abraham Liyanto Usulkan Revisi Aturan Penempatan Guru P3K
Dia mengaku, koordinasi dengan Kesbangpol dan Sekwan, bersama BNN Kota Kupang akhirnya bisa membantu mengurus surat keterangan bebas narkoba, dimana P3K hanya perlu membeli alat seharga Rp 130 ribu saja, kalau normalnya Rp 450 ribu. Maka dengan bantuan BNN Kota Kupang ini sangat membantu.
Sementara itu, koordnator tenaga P3K Kota Kupang, Roy Ruchiyat, mengatakan, Komisi I DPRD Kota Kupang sangat membantu untuk berkoordinasi dengan BNN Kota Kupang, untuk kepengurusan surat bebas narkoba.
"Kita sangat berterima kasih kepada DPRD Kota Kupang yang membantu kami untuk mengurus surat keterangan bebas narkoba sehingga kami bisa menekan biaya untuk kepengurusan administrasi, bagaimana diketahui kami telah mengurus administrasi ini tahun kemarin, tetapi dinyatakan kadaluarsa," ujarnya.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS